Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam

Selasa, 14 April 2015 - 05:34 WIB
Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam
Ini Keinginan Awang Faroek di Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk meminta pemerintah pusat mengkaji kembali tak diizinkannya swasta terlibat dalam pengelolaan participating interest (PI) 10% Blok Mahakam.

Menurut dia, pemerintah daerah optimis dapat mengelola PI 10% Blok Mahakam secara optimal tanpa harus dibantu pemerintah pusat ataupun PT Pertamina (persero). "Kami sudah siap. Semua sumber daya dan segalanya kami sudah disiapkan," ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia mengatakan, larangan keterlibatan swasta dalam PI 10% Pemda sangat tidak masuk akal. Lantaran di dalam aturan telah dijelaskan mengenai keterlibatan perusahaan nasional, tanpa ada pengecualian bagi swasta.

"Saya tidak sepakat kalau ada aturan itu. Karena jelas di aturan disebut pengusaha nasional. Artinya bisa Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) ataupun swasta nasional," katanya.

Pihaknya juga pesimis mengenai dana talangan yang bisa diberikan Pertamina mampu membantu Pemda mengelola PI 10% Blok Mahakam. Begitu pula dengan rencana pemerintah pusat yang akan menyiapkan bantuan dana kepada Pemda Kaltim. "Tidak mungkin mereka bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah," ujar dia.

Penggungga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna pengelolaan PI 10% Blok Mahakam tidak akan cukup. Namun dengan kerja sama yang digandeng Pemda Kaltim bersama investor nantinya bisa mengakomodasi kebutuhan investasi PI 10% Blok Mahakam. "Pakai APBD memang tidak mungkin. Tapi apalagi pakai APBN Itu nonsense," tuturnya.

Lebih lanjut Awang menambahkan, kerja sama dengan investor yang nantinya digandeng tetap memperhatikan kapasitas dan kompetensi perusahaan. Pemda Kaltim akan memilih perusahaan yang memang berpengalaman di sektor hulu migas. "Kami memang dipastikan memerlukan mitra. Tapi mitra kami harus paham dan punya pengalaman hulu migas," tutupnya.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, berdasarkan UU No 22/2001 tentang Migas dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha MilikDaerah (BUMD) berhak mendapatkan PI 10%.

"PI 10% merupakan terobosan bagus meningkatkan kemandirian BUMD, sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan PI," kata dia.

Namun, yang perlu diperhatikan tidak diizinkannya swasta terlibat harus dikaji lagi. Mengingat tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam participating interest 10%," ujar Mamit.

Selain itu, jika BUMD yang menjalankan sepenuhnya PI 10% apakah tenaga ahli yang diberdayakan cukup memiliki kompetensi dan kredibel. Data Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia (BKS BUMD SI), dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40% yang masuk kategori BUMD sehat.

"Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan atau dalam kondisi tingggal papan nama. Dan mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di pulau Jawa," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6741 seconds (0.1#10.140)