Menteri ESDM Teken PSC dan Lelang Wilayah Kerja Migas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini menandatangani Product Sharing Contract (PSC) dan pengumuman lelang wilayah kerja migas 2015.
Penandatanganan ini menjadi salah satu rangkaian acara The 39th Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition, yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC).
"Tema conference dan penandatanganan ini sangat tepat, karena memberikan sense of urgency bahwa kita punya suasana mendesak untuk menata ulang kebijakan dan praktik kelola migas, terutama di sektor hulu. Karena hulu adalah ujung awal dari industri baik migas maupun industri lain," ujarnya di JCC, Jakarta (22/5/2015).
Pada sesi pertama, penandatanganan dilakukan untuk wilayah kerja migas konvensional. Sementara sesi ke dua untuk lelang wilayah kerja migas non konvensional.
Adapun delapan wilayah kerja migas konvensional tersebut adalah :
1. North madura II, dengan luas 1288,20 km2, dipegang oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu PC North Madura II ltd.
2. Kualakurun, dengan luas 8209,96 km2, dipegang oleh KKKS Conoco philips Kalimantan Exploration, ltd dan PT Kualakurun ltd.
3. Aru Through I, dengan luas 8262,03 km2, dipegang oleh KKKS Statoil Indonesia Aru Through I B.V.
4. Garung, dengan luas 7250,35 km2, dipegang oleh KKKS PT Mentari Garung Energi
5. Offshore Pulau Moa Selatan, dengan luas 8198,09 km2, dipegang oleh KKKS Shell Pulau Moa PTE ltd.
6. Southeast Papua, dengan luas 8716,37 km2, dipegang oleh KKKS Konsorsium Sepapu Energy PTE ltd dan Kau 2 PTE ltd.
7. Abar, dengan luas 8260,80 km2, dipegang oleh KKKS PT Pertamina Hulu Energi Abar.
8. Anggursi, dengan luas 8300,98 km2 dipegang oleh KKKS PT Pertamina Hulu Energi Anggursi.
Sedangkan wilayah kerja migas non konvensional tersebut adalah :
1. MNK Kisaran (Riau-Sumatera Utara, luas 2180 km2)
2. MNK Palmerah (South Sumatera, luas 994,2 km2)
3. MNK SakaKemang (South Sumatera, luas 2378 km2)
4. MNK Selat Panjang (Riau, luas 1316 km2).
Penandatanganan ini menjadi salah satu rangkaian acara The 39th Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition, yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC).
"Tema conference dan penandatanganan ini sangat tepat, karena memberikan sense of urgency bahwa kita punya suasana mendesak untuk menata ulang kebijakan dan praktik kelola migas, terutama di sektor hulu. Karena hulu adalah ujung awal dari industri baik migas maupun industri lain," ujarnya di JCC, Jakarta (22/5/2015).
Pada sesi pertama, penandatanganan dilakukan untuk wilayah kerja migas konvensional. Sementara sesi ke dua untuk lelang wilayah kerja migas non konvensional.
Adapun delapan wilayah kerja migas konvensional tersebut adalah :
1. North madura II, dengan luas 1288,20 km2, dipegang oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu PC North Madura II ltd.
2. Kualakurun, dengan luas 8209,96 km2, dipegang oleh KKKS Conoco philips Kalimantan Exploration, ltd dan PT Kualakurun ltd.
3. Aru Through I, dengan luas 8262,03 km2, dipegang oleh KKKS Statoil Indonesia Aru Through I B.V.
4. Garung, dengan luas 7250,35 km2, dipegang oleh KKKS PT Mentari Garung Energi
5. Offshore Pulau Moa Selatan, dengan luas 8198,09 km2, dipegang oleh KKKS Shell Pulau Moa PTE ltd.
6. Southeast Papua, dengan luas 8716,37 km2, dipegang oleh KKKS Konsorsium Sepapu Energy PTE ltd dan Kau 2 PTE ltd.
7. Abar, dengan luas 8260,80 km2, dipegang oleh KKKS PT Pertamina Hulu Energi Abar.
8. Anggursi, dengan luas 8300,98 km2 dipegang oleh KKKS PT Pertamina Hulu Energi Anggursi.
Sedangkan wilayah kerja migas non konvensional tersebut adalah :
1. MNK Kisaran (Riau-Sumatera Utara, luas 2180 km2)
2. MNK Palmerah (South Sumatera, luas 994,2 km2)
3. MNK SakaKemang (South Sumatera, luas 2378 km2)
4. MNK Selat Panjang (Riau, luas 1316 km2).
(izz)