THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-14
A
A
A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selambat-lambatnya dua pekan (H-14) sebelum hari Raya Idul Fitri. Sebelumnya, perusahaan membayarkan THR karyawan setiap satu pekan sebelum Lebaran.
"Paling lambat dua minggu sebelum hari H (pembayaran THR). Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucapnya di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, untuk lebih memperjelas aturan ini, pihaknya akan membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait pemberian THR dua pekan sebelum Lebaran.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut pihaknya hanya berisi tentang tenggat waktu pembayaran THR yaitu dua pekan sebelum Lebaran. Sementara, mengenai besaran akan ditentukan masing-masing perusahaan sesuai penghitungan yang berlaku.
"Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan agar berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi. Jangan ada yang tidak bayarkan (THR)," pungkasnya.
"Paling lambat dua minggu sebelum hari H (pembayaran THR). Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucapnya di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, untuk lebih memperjelas aturan ini, pihaknya akan membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait pemberian THR dua pekan sebelum Lebaran.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut pihaknya hanya berisi tentang tenggat waktu pembayaran THR yaitu dua pekan sebelum Lebaran. Sementara, mengenai besaran akan ditentukan masing-masing perusahaan sesuai penghitungan yang berlaku.
"Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan agar berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi. Jangan ada yang tidak bayarkan (THR)," pungkasnya.
(izz)