Pemerintah Godok Pengampunan Pajak Koruptor

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:21 WIB
Pemerintah Godok Pengampunan...
Pemerintah Godok Pengampunan Pajak Koruptor
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengaku masih menggodok rencana pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para koruptor.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dan meminta pendapat dari berbagai pihak tentang rencana ini. Diskusi tersebut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, pengamat ekonomi, BPK, Komisi III dan Komisi XI DPR RI.

"Baru ada brainstorming (tax amnesty). Kita baru berkumpul dan sampaikan wacana ini. Kita ingin tahu pendapat mereka bagaimana, dari pakar ekonomi, pengusaha, dan lembaga lain," jelasnya di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

‎Menurutnya, dalam diskusi tersebut muncul juga wacana untuk tidak hanya menghapus sanksi pajaknya, namun lebih kepada penghapusan sanksi pidananya.‎ "Kenapa kemarin ramai di penegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya. Ini harus high level. Kami melihat bagaimana, biar masyarakat juga tahu, kita sounding, baru nanti kita bawa ke atas," tutur dia.

Sigit mengungkapkan, rencana tersebut juga harus dibawa ke tingkat parlemen dan kemudian dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎"Biar yang memutuskan mereka, apakah DPR akan melakukan inisiatif atau apakah pemerintah. Kita belum tahu, kalau melalui pemerintah berarti Presiden," tegasnya.

Pihaknya mengaku masih belum bisa memutuskan kapan pengampunan pajak ini akan dapat terealisasi, terlebih memperluas cakupannya untuk pengampunan sanksi pidana. Sebab perlu ada kerelaan sosial untuk menghapus tindak pidana tersebut.

‎"Tapi agak sulit karena ini terkait masalah hukum, perlu semacam kerelaan nasional untuk menghapuskan tindak pidana itu. Karena banyak pidana yang diusulkan, kecuali narkoba dan terorisme," ujar Sigit.

Sekadar informasi, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi Wajib Pajak (WP) yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
6 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
24 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
36 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
51 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved