Pemerintah Godok Pengampunan Pajak Koruptor

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:21 WIB
Pemerintah Godok Pengampunan...
Pemerintah Godok Pengampunan Pajak Koruptor
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengaku masih menggodok rencana pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para koruptor.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dan meminta pendapat dari berbagai pihak tentang rencana ini. Diskusi tersebut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, pengamat ekonomi, BPK, Komisi III dan Komisi XI DPR RI.

"Baru ada brainstorming (tax amnesty). Kita baru berkumpul dan sampaikan wacana ini. Kita ingin tahu pendapat mereka bagaimana, dari pakar ekonomi, pengusaha, dan lembaga lain," jelasnya di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

‎Menurutnya, dalam diskusi tersebut muncul juga wacana untuk tidak hanya menghapus sanksi pajaknya, namun lebih kepada penghapusan sanksi pidananya.‎ "Kenapa kemarin ramai di penegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya. Ini harus high level. Kami melihat bagaimana, biar masyarakat juga tahu, kita sounding, baru nanti kita bawa ke atas," tutur dia.

Sigit mengungkapkan, rencana tersebut juga harus dibawa ke tingkat parlemen dan kemudian dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎"Biar yang memutuskan mereka, apakah DPR akan melakukan inisiatif atau apakah pemerintah. Kita belum tahu, kalau melalui pemerintah berarti Presiden," tegasnya.

Pihaknya mengaku masih belum bisa memutuskan kapan pengampunan pajak ini akan dapat terealisasi, terlebih memperluas cakupannya untuk pengampunan sanksi pidana. Sebab perlu ada kerelaan sosial untuk menghapus tindak pidana tersebut.

‎"Tapi agak sulit karena ini terkait masalah hukum, perlu semacam kerelaan nasional untuk menghapuskan tindak pidana itu. Karena banyak pidana yang diusulkan, kecuali narkoba dan terorisme," ujar Sigit.

Sekadar informasi, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi Wajib Pajak (WP) yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)