Target Penerimaan Negara Sektor Minerba Rp52 T
A
A
A
NUSA DUA - Pemerintah berencana menaikan royalti batu bara guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirmam Said mengatakan bahwa realisasi PNPB dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan.
Pada 2014, realisasi PNBP dari penjualan batu bara mencapai Rp26,3 triliun atau 81% dari total realisasi PNBP subsektor minerba mencapai Rp32,3 triliun.
"Tahun ini PNBP subsektor minerba ditargetkan meningkat mencapai Rp52 triliun. Ini sebagai bukti bahwa peran cukup besar terhadap pembangunan perekonomian nasional," ujar dia di sela acara Coaltrans Asia ke-21 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (8/6/2015).
Menurut dia, optimalisasi penerimaan negara perlu adanya kenaikan royalti batu bara dengan mengatur harga jual melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2014 tentang Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang.
"Menjawab isu strategis tersebut perlu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri yang mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," jelasnya.
Namun begitu, lanjut Sudirman, kenaikan royalti batu bara hanya untuk kalori tinggi dan menengah. Hal itu, menurut Sudirman telah ditegaskan oleh Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan mengatakan kemungkinan tidak akan menaikkan royalti untuk kalori rendah, tapi kenaikan untuk kalori tinggi dan menengah. Kita ingin berbagi resiko," ungkap dia.
Dia mengatakan bahwa besaran royalti tersebut masih belum ditentukan. Menurutnya, besaran royalti hingga saat ini masih dibahas.
Senada dengannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, besaran kenaikan royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih dI kaji. Sedianya royalti akan ditetapkan bervariasi antara 7% hingga 13,5%.
Dia mengatakan, evaluasi besaran royalti dilakukan menyusul rendahnya harga batubara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Mengingat situasi harga batu bara sekarang, Pak Dirjen (Dirjen Minerba Bambang Gatot) minta dikaji besaran royalti batubara. kami sedang menghitung ulang. Kalau royalti dinaikan idealnya berapa," kata dia.
Sebagaimana diketahui polemik terkait kenaikan royalti batu bara ini terjadi sejak 2013. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bahkan pernah membatalkan rencana kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan situasi harga batu bara.
Kenaikan royalti batu bara bagi pemegang IUP rencananya bakal ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Dalam revisi PP 9/2012 itu menyebutkan royalti IUP dari 3% menjadi 7% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg, royalti sebesar 5% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100- 6.100 Kkal/kg, dan sebesar 7% menjadi 13,5% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirmam Said mengatakan bahwa realisasi PNPB dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan.
Pada 2014, realisasi PNBP dari penjualan batu bara mencapai Rp26,3 triliun atau 81% dari total realisasi PNBP subsektor minerba mencapai Rp32,3 triliun.
"Tahun ini PNBP subsektor minerba ditargetkan meningkat mencapai Rp52 triliun. Ini sebagai bukti bahwa peran cukup besar terhadap pembangunan perekonomian nasional," ujar dia di sela acara Coaltrans Asia ke-21 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Senin (8/6/2015).
Menurut dia, optimalisasi penerimaan negara perlu adanya kenaikan royalti batu bara dengan mengatur harga jual melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2014 tentang Harga Batubara untuk PLTU Mulut Tambang.
"Menjawab isu strategis tersebut perlu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri yang mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," jelasnya.
Namun begitu, lanjut Sudirman, kenaikan royalti batu bara hanya untuk kalori tinggi dan menengah. Hal itu, menurut Sudirman telah ditegaskan oleh Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan mengatakan kemungkinan tidak akan menaikkan royalti untuk kalori rendah, tapi kenaikan untuk kalori tinggi dan menengah. Kita ingin berbagi resiko," ungkap dia.
Dia mengatakan bahwa besaran royalti tersebut masih belum ditentukan. Menurutnya, besaran royalti hingga saat ini masih dibahas.
Senada dengannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, besaran kenaikan royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih dI kaji. Sedianya royalti akan ditetapkan bervariasi antara 7% hingga 13,5%.
Dia mengatakan, evaluasi besaran royalti dilakukan menyusul rendahnya harga batubara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Mengingat situasi harga batu bara sekarang, Pak Dirjen (Dirjen Minerba Bambang Gatot) minta dikaji besaran royalti batubara. kami sedang menghitung ulang. Kalau royalti dinaikan idealnya berapa," kata dia.
Sebagaimana diketahui polemik terkait kenaikan royalti batu bara ini terjadi sejak 2013. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bahkan pernah membatalkan rencana kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan situasi harga batu bara.
Kenaikan royalti batu bara bagi pemegang IUP rencananya bakal ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Dalam revisi PP 9/2012 itu menyebutkan royalti IUP dari 3% menjadi 7% untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg, royalti sebesar 5% menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100- 6.100 Kkal/kg, dan sebesar 7% menjadi 13,5% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
(rna)