Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan

Rabu, 10 Juni 2015 - 11:04 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair...
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada bulan depan atau Juli 2015.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian‎ Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dalam laman Setkab di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Dalam PP ini disebutkan, jika penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.

Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedang bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian/lembaga.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji bulan ke-13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/pejabat negara bekerja.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bappenas Bocorkan Gaji...
Bappenas Bocorkan Gaji PNS Naik Tahun Depan
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Gaji PNS Bakal Berbasis...
Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja
Gaji Pokok PNS Kementerian,...
Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta
Yuk Intip Sistem Gaji...
Yuk Intip Sistem Gaji PNS di Beberapa Negara, Ada yang Sama dengan Indonesia?
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved