Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada bulan depan atau Juli 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dalam laman Setkab di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dalam PP ini disebutkan, jika penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian/lembaga.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.
Pembayaran gaji bulan ke-13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/pejabat negara bekerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dalam laman Setkab di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dalam PP ini disebutkan, jika penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian/lembaga.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.
Pembayaran gaji bulan ke-13 ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/pejabat negara bekerja.
(rna)