Freeport Tetap Harus Selesaikan Amandemen Kontrak

Kamis, 11 Juni 2015 - 06:31 WIB
Freeport Tetap Harus Selesaikan Amandemen Kontrak
Freeport Tetap Harus Selesaikan Amandemen Kontrak
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia tetap harus menyelesaikan penyusunan amandemen kontrak karya (KK), meskipun status usahanya akan diubah dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Dia mengatakan, pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sepakat untuk menyelesaikan amandemen kontrak pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juli 2015.

"Kan sudah ada MoU yang harus memberi target amendemen kontrak selesai Juli nanti," ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Saat ini, enam poin amandemen kontrak yang harus disepakati Freeport tinggal menyisakan dua poin, yaitu penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi Freeport. Poin penerimaan negara bakal dibahas oleh Kementerian Keuangan. Sementara soal status hukum, Freeport telah menyatakan kesediaan untuk menjadi IUPK.

"Kan Freeport sudah menyatakan menerima, tentunya akan masuk (dalam klausul amendemen kontrak)," imbuh Dadan.

Baca juga:
Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun

Sekadar informasi, sebanyak empat poin dalam renegosiasi kontrak telah disepakati Freeport, di antaranya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengurangan luas lahan tambang, divestasi, dan penggunaan komponen lokal.

"Semua regulasi akan diikuti, seluruh persyaratan di peraturan dan aturan teknis harus dilaksanakan. Luas wilayah salah satu butir tersebut," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7873 seconds (0.1#10.140)