Freeport Tetap Harus Selesaikan Amandemen Kontrak

Kamis, 11 Juni 2015 - 06:31 WIB
Freeport Tetap Harus...
Freeport Tetap Harus Selesaikan Amandemen Kontrak
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia tetap harus menyelesaikan penyusunan amandemen kontrak karya (KK), meskipun status usahanya akan diubah dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Dia mengatakan, pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sepakat untuk menyelesaikan amandemen kontrak pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juli 2015.

"Kan sudah ada MoU yang harus memberi target amendemen kontrak selesai Juli nanti," ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Saat ini, enam poin amandemen kontrak yang harus disepakati Freeport tinggal menyisakan dua poin, yaitu penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi Freeport. Poin penerimaan negara bakal dibahas oleh Kementerian Keuangan. Sementara soal status hukum, Freeport telah menyatakan kesediaan untuk menjadi IUPK.

"Kan Freeport sudah menyatakan menerima, tentunya akan masuk (dalam klausul amendemen kontrak)," imbuh Dadan.

Baca juga:
Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun

Sekadar informasi, sebanyak empat poin dalam renegosiasi kontrak telah disepakati Freeport, di antaranya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengurangan luas lahan tambang, divestasi, dan penggunaan komponen lokal.

"Semua regulasi akan diikuti, seluruh persyaratan di peraturan dan aturan teknis harus dilaksanakan. Luas wilayah salah satu butir tersebut," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
32 menit yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
46 menit yang lalu
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
11 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
12 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
14 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved