BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat Jaminan Kecelakaan
A
A
A
SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan manfaat program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), melalui program JKK-Return to Work (JKK-RTW). Dalam program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sampai dengan dapat diterima kembali bekerja.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cotta Sembiring mengatakan, program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, dapat produktif kembali.
“Sebelum adanya program JKK–RTW, kita cuma memberikan santunan kepada korban, namun dengan program ini kita juga melakukan pendampingan,” ujarnya, di sela-sela sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Return to Work (JKK-RTW), Kamis (11/6/2015).
Dia mengaku, untuk menyukseskan program tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan 201 trauma center yang tersebar di Jateng dan DIY, dan 290 rumah sakit. Ditargetkan pada tahun ini yang bekerja sama mencapai 340 rumah sakit.
Program tersebut sangat membantu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, hanya saja untuk menyukseskan program tersebut dibutuhkan kerja sama dari perusahaan-perusahaan. Hal ini karena untuk melakukan pendampingan dibutuhkan komitmen dan juga keterlibatan dari perusahaan yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, untuk mengikuti program tersebut, pekerja atau perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menambah iuran. Namun, program tersebut hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang bersedia mengikuti program JKK-RTW.
“Program ini ibaratnya gratis, karena bagi peserta yang sudah membayar JKK, dan perusahaannya bekerja sama secara otomatis akan ikut program tersebut. Tapi, sebaliknya jika perusahaan tidak bekerja sama atau tidak bersedia mengikuti program tersebut, maka pekerja tidak mendapatkan layanan JKK-RTW, meskipun menjadi peserta JKK,” jelasnya.
Sampai saat ini di wilayah Jateng dan DIY sudah ada beberapa perusahaan di Ungaran yang bekerja sama dalam program tersebut. Bahkan, sudah melayani 12 kasus. "Salah satu contohnya adalah karyawan perusahan Hayelora Power yang mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan luka di perut dan paru-paru sobek, karena menjadi peserta maka setelah sembuh dapat bekerja kembali namun di posisi yang berbeda,” imbuhnya.
Kepala Divisi Pengembangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pusat, Dr Endro Sucahyono menambahkan, program tersebut tidak hanya membantu karyawan yang mengalami kecelakaan juga membantu perusahaan.
“Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, akan dilihat kondisinya, pertimbangan risikonya, dan status kelaikan kerjanya. Kalau misalnya masih bisa akan kami usahakan untuk tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama,” tandasnya.
Baca: Baru Tujuh Kabupaten Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cotta Sembiring mengatakan, program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, dapat produktif kembali.
“Sebelum adanya program JKK–RTW, kita cuma memberikan santunan kepada korban, namun dengan program ini kita juga melakukan pendampingan,” ujarnya, di sela-sela sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Return to Work (JKK-RTW), Kamis (11/6/2015).
Dia mengaku, untuk menyukseskan program tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan 201 trauma center yang tersebar di Jateng dan DIY, dan 290 rumah sakit. Ditargetkan pada tahun ini yang bekerja sama mencapai 340 rumah sakit.
Program tersebut sangat membantu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, hanya saja untuk menyukseskan program tersebut dibutuhkan kerja sama dari perusahaan-perusahaan. Hal ini karena untuk melakukan pendampingan dibutuhkan komitmen dan juga keterlibatan dari perusahaan yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, untuk mengikuti program tersebut, pekerja atau perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menambah iuran. Namun, program tersebut hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang bersedia mengikuti program JKK-RTW.
“Program ini ibaratnya gratis, karena bagi peserta yang sudah membayar JKK, dan perusahaannya bekerja sama secara otomatis akan ikut program tersebut. Tapi, sebaliknya jika perusahaan tidak bekerja sama atau tidak bersedia mengikuti program tersebut, maka pekerja tidak mendapatkan layanan JKK-RTW, meskipun menjadi peserta JKK,” jelasnya.
Sampai saat ini di wilayah Jateng dan DIY sudah ada beberapa perusahaan di Ungaran yang bekerja sama dalam program tersebut. Bahkan, sudah melayani 12 kasus. "Salah satu contohnya adalah karyawan perusahan Hayelora Power yang mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan luka di perut dan paru-paru sobek, karena menjadi peserta maka setelah sembuh dapat bekerja kembali namun di posisi yang berbeda,” imbuhnya.
Kepala Divisi Pengembangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pusat, Dr Endro Sucahyono menambahkan, program tersebut tidak hanya membantu karyawan yang mengalami kecelakaan juga membantu perusahaan.
“Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, akan dilihat kondisinya, pertimbangan risikonya, dan status kelaikan kerjanya. Kalau misalnya masih bisa akan kami usahakan untuk tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama,” tandasnya.
Baca: Baru Tujuh Kabupaten Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)