BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 11 Juni 2015 - 23:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat Jaminan Kecelakaan
A A A
SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan manfaat program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), melalui program JKK-Return to Work (JKK-RTW). Dalam program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sampai dengan dapat diterima kembali bekerja.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cotta Sembiring mengatakan, program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, dapat produktif kembali.

“Sebelum adanya program JKK–RTW, kita cuma memberikan santunan kepada korban, namun dengan program ini kita juga melakukan pendampingan,” ujarnya, di sela-sela sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Return to Work (JKK-RTW), Kamis (11/6/2015).

Dia mengaku, untuk menyukseskan program tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan 201 trauma center yang tersebar di Jateng dan DIY, dan 290 rumah sakit. Ditargetkan pada tahun ini yang bekerja sama mencapai 340 rumah sakit.

Program tersebut sangat membantu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, hanya saja untuk menyukseskan program tersebut dibutuhkan kerja sama dari perusahaan-perusahaan. Hal ini karena untuk melakukan pendampingan dibutuhkan komitmen dan juga keterlibatan dari perusahaan yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, untuk mengikuti program tersebut, pekerja atau perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menambah iuran. Namun, program tersebut hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang bersedia mengikuti program JKK-RTW.

“Program ini ibaratnya gratis, karena bagi peserta yang sudah membayar JKK, dan perusahaannya bekerja sama secara otomatis akan ikut program tersebut. Tapi, sebaliknya jika perusahaan tidak bekerja sama atau tidak bersedia mengikuti program tersebut, maka pekerja tidak mendapatkan layanan JKK-RTW, meskipun menjadi peserta JKK,” jelasnya.

Sampai saat ini di wilayah Jateng dan DIY sudah ada beberapa perusahaan di Ungaran yang bekerja sama dalam program tersebut. Bahkan, sudah melayani 12 kasus. "Salah satu contohnya adalah karyawan perusahan Hayelora Power yang mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan luka di perut dan paru-paru sobek, karena menjadi peserta maka setelah sembuh dapat bekerja kembali namun di posisi yang berbeda,” imbuhnya.

Kepala Divisi Pengembangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pusat, Dr Endro Sucahyono menambahkan, program tersebut tidak hanya membantu karyawan yang mengalami kecelakaan juga membantu perusahaan.

“Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, akan dilihat kondisinya, pertimbangan risikonya, dan status kelaikan kerjanya. Kalau misalnya masih bisa akan kami usahakan untuk tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama,” tandasnya.

Baca: Baru Tujuh Kabupaten Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penguatan Jaminan Sosial...
Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Indonesia
Gelar Sosialisasi Permenaker...
Gelar Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Fokus pada Peningkatan...
Fokus pada Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial di 2022
Ini 3 Perbedaan BPJS...
Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
5.601 Honorer Pemkab...
5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
26 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
45 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
56 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
2 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved