BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum

Jum'at, 03 Juli 2015 - 22:14 WIB
BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum
BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut formula LDR menjadi: kredit/DPK+surat berharga yang diterbitkan bank. Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR, maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).

‎Selain itu BI juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94%, bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, sambung dia, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.

"Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM di maksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)