BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum

Jum'at, 03 Juli 2015 - 22:14 WIB
BI Kembali Longgarkan...
BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut formula LDR menjadi: kredit/DPK+surat berharga yang diterbitkan bank. Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR, maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).

‎Selain itu BI juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94%, bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, sambung dia, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.

"Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM di maksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Uji Kelayakan jadi Deputi...
Uji Kelayakan jadi Deputi Gubernur BI, Ini Jurus Juda Agung Selamatkan Ekonomi RI
BRI Siap Terapkan BI-Fast...
BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah
Berita Terkini
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
1 jam yang lalu
Arus Balik, Pertamina...
Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi di Maluku
3 jam yang lalu
Jangan Harap Trump Cabut...
Jangan Harap Trump Cabut Kebijakan Tarif Impor, Perang Dagang Global Bakal Panjang
3 jam yang lalu
Bank Raksasa Jerman...
Bank Raksasa Jerman Memperingatkan Kejatuhan Dolar AS, Ini Dasarnya
5 jam yang lalu
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
9 jam yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
15 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved