BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum

Jum'at, 03 Juli 2015 - 22:14 WIB
BI Kembali Longgarkan...
BI Kembali Longgarkan Kebijakan Giro Wajib Minimum
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut formula LDR menjadi: kredit/DPK+surat berharga yang diterbitkan bank. Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR, maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).

‎Selain itu BI juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94%, bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, sambung dia, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.

"Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM di maksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
47 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
58 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved