OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 15:03 WIB
OJK Turunkan Uang Muka...
OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan down payment (uang muka) pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A, Yusman mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor.

"Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5-10%," jelas Yusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015)

Dia menyampaikan, kebijakan ini diharapkan juga dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah. Agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur. "Agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor," jelas Yusman.

Sehingga, lanjutnya, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan secara baik.

"Yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan bermotor kurang dari 5%," pungkasnya.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu ‎Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015.

Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah; yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Baca juga:

Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik

Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Pemerintah Subsidi Uang Muka Rumah Rp4 Juta
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Sah! OJK Terbitkan Aturan...
Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Stabilkan Sektor Jasa...
Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit
Wajib Tahu, OJK Tidak...
Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
Berita Terkini
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
9 menit yang lalu
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
1 jam yang lalu
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
1 jam yang lalu
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
2 jam yang lalu
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
2 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
3 jam yang lalu
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved