OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 15:03 WIB
OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor
OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan down payment (uang muka) pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A, Yusman mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor.

"Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5-10%," jelas Yusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015)

Dia menyampaikan, kebijakan ini diharapkan juga dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah. Agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur. "Agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor," jelas Yusman.

Sehingga, lanjutnya, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan secara baik.

"Yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan bermotor kurang dari 5%," pungkasnya.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu ‎Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015.

Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah; yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Baca juga:

Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik

Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Pemerintah Subsidi Uang Muka Rumah Rp4 Juta
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6529 seconds (0.1#10.140)