OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 15:03 WIB
OJK Turunkan Uang Muka...
OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan down payment (uang muka) pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A, Yusman mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor.

"Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5-10%," jelas Yusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015)

Dia menyampaikan, kebijakan ini diharapkan juga dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah. Agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur. "Agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor," jelas Yusman.

Sehingga, lanjutnya, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan secara baik.

"Yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan bermotor kurang dari 5%," pungkasnya.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu ‎Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015.

Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah; yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Baca juga:

Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik

Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Pemerintah Subsidi Uang Muka Rumah Rp4 Juta
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Sah! OJK Terbitkan Aturan...
Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Stabilkan Sektor Jasa...
Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit
Wajib Tahu, OJK Tidak...
Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
Berita Terkini
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 menit yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
19 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
33 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
42 menit yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
54 menit yang lalu
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
1 jam yang lalu
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved