OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor

Sabtu, 04 Juli 2015 - 15:03 WIB
OJK Turunkan Uang Muka...
OJK Turunkan Uang Muka Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan down payment (uang muka) pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A, Yusman mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor.

"Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5-10%," jelas Yusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015)

Dia menyampaikan, kebijakan ini diharapkan juga dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah. Agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur. "Agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor," jelas Yusman.

Sehingga, lanjutnya, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan secara baik.

"Yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan bermotor kurang dari 5%," pungkasnya.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu ‎Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015.

Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah; yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Baca juga:

Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik

Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Pemerintah Subsidi Uang Muka Rumah Rp4 Juta
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Sah! OJK Terbitkan Aturan...
Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Stabilkan Sektor Jasa...
Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit
Wajib Tahu, OJK Tidak...
Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
16 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
53 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved