Wow! Beli Properti di Luar Negeri Cuma Modal Paspor

Rabu, 08 Juli 2015 - 16:57 WIB
Wow! Beli Properti di...
Wow! Beli Properti di Luar Negeri Cuma Modal Paspor
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menuturkan, syarat kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di luar negeri tidaklah rumit, hanya paspor sebagai identitas.

Dia mengungkapkan, WNA pun diperbolehkan membeli properti dalam hal ini apartemen dengan jumlah yang tidak terbatas. Lain halnya dengan Indonesia, yang hingga kini belum mengizinkan asing untuk memiliki properti. (Baca: Cuma di Indonesia, Asing Dilarang Beli Properti).

"‎Kalau di Singapura, Australia, setahu kami kalau orang beli properti di Singapura cukup dengan paspor dan boleh membeli properti apartemen apapun, dan tidak dibatasi jumlahnya. Setelah itu mau dijual juga tidak apa-apa," tuturnya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Menurut Eddy, kepemilikan properti bagi asing di luar negeri juga ‎memungkinkan lewat kredit perbankan (bankable). Sementara di Indonesia, lagi-lagi asing tidak diizinkan untuk membuka rekening di perbankan.

"‎Kalau beli properti di Indonesia tidak bankable. Walaupun orang asing kalau beli properti di Indonesia tidak akan ambil kredit di bank kita. Karena, bunga kredit di negaranya dia lebih murah. Tapi ada suatu psikologis, mereka merasa kalau bankable, properti yang dia beli itu cukup secure," tandasnya.

Sekadar diketahui, ‎warga asing atau para ekspatriat yang ingin tinggal lama di Indonesia bisa bernapas lega. Pasalnya pemerintah akhirnya memberi lampu hijau soal kepemilikan properti oleh pihak asing. Tipe properti yang bisa menjadi hak milik itu adalah kategori apartemen mewah. (Baca: Apindo: Jangan Takut Rumah Mewah Rp5 M Dikenakan Pajak)

Saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti di Indonesia. Properti yang boleh dimiliki asing adalah tipe apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar, bukan landed house (rumah tapak)‎.

Baca:

REI Usulkan Bentuk Zona Perumahan MBR

Penjualan Properti Anjlok Dampak Kebijakan PPnBM

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)