Mendag Angkat Bicara soal Kasus Dwelling Time
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel akhirnya angkat bicara soal kasus molornya proses bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan, yang menyeret pejabat di kementeriannya dan berujung pada penggeledahan ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pengurusan izin impor yang menyebabkan lamanya proses dwelling time di pelabuhan. Nantinya, para importir harus terlebih dahulu mengurus izin impornya sebelum membawa produknya ke Indonesia. (Baca: Kemendag Bantah Ada Calo di Pelabuhan).
"Kalau sudah terbawa (produknya), mereka tidak boleh bongkar dari kapal. Jadi mereka harus mengurus izinnya lebih dahulu supaya tidak menciptakan adanya lubang yang mejadi persoalan dan masalah," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Rachmat, kasus molornya proses dwelling time di pelabuhan sejatinya bukan hanya disebabkan oleh kementeriannya semata. Namun beberapa kementerian terkait, termasuk PT Pelindo II (Persero) juga turut andil dan harus turut serta melakukan penertiban.
"Dan ini memang harus ditertibkan, itu bukan hanya di Kemendag saja. Tapi di semua, baik di Pelindo sendiri. Semua harus melakukannya bersama, tidak bisa hanya di Kemendag. Di kementerian lain juga demikian," imbuh dia.
Untuk menjaga proses pelayanan publik dapat berjalan baik, pihaknya telah menonaktifkan para pejabat yang turut terseret dalam kasus tersebut, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan. (Baca: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Dwelling Time).
"Dan untuk itu saya sudah menunjuk Irjen (Karyanto Suprih) jadi Plt-nya untuk menjaga kelancaran daripada pelayanan. Sekaligus bersamaan dengan itu, mengevaluasi kembali semua proses izin yang ada, di mana kalau ada kelemahan harus cepat diperbaiki," tandas Rachmat. (Baca: Karyanto Gantikan Posisi Dirjen Daglu Kemendag).
Baca juga:
Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag
Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan
Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pengurusan izin impor yang menyebabkan lamanya proses dwelling time di pelabuhan. Nantinya, para importir harus terlebih dahulu mengurus izin impornya sebelum membawa produknya ke Indonesia. (Baca: Kemendag Bantah Ada Calo di Pelabuhan).
"Kalau sudah terbawa (produknya), mereka tidak boleh bongkar dari kapal. Jadi mereka harus mengurus izinnya lebih dahulu supaya tidak menciptakan adanya lubang yang mejadi persoalan dan masalah," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Rachmat, kasus molornya proses dwelling time di pelabuhan sejatinya bukan hanya disebabkan oleh kementeriannya semata. Namun beberapa kementerian terkait, termasuk PT Pelindo II (Persero) juga turut andil dan harus turut serta melakukan penertiban.
"Dan ini memang harus ditertibkan, itu bukan hanya di Kemendag saja. Tapi di semua, baik di Pelindo sendiri. Semua harus melakukannya bersama, tidak bisa hanya di Kemendag. Di kementerian lain juga demikian," imbuh dia.
Untuk menjaga proses pelayanan publik dapat berjalan baik, pihaknya telah menonaktifkan para pejabat yang turut terseret dalam kasus tersebut, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan. (Baca: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Dwelling Time).
"Dan untuk itu saya sudah menunjuk Irjen (Karyanto Suprih) jadi Plt-nya untuk menjaga kelancaran daripada pelayanan. Sekaligus bersamaan dengan itu, mengevaluasi kembali semua proses izin yang ada, di mana kalau ada kelemahan harus cepat diperbaiki," tandas Rachmat. (Baca: Karyanto Gantikan Posisi Dirjen Daglu Kemendag).
Baca juga:
Orang Dekat Pejabat Kemendag Dibawa ke Polda Metro
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag
Ini Penjelasan Kemendag soal Penggeledahan
(izz)