Kemendag Telisik Perusahaan Nakal Terkait Dwelling Time

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Kemendag Telisik Perusahaan...
Kemendag Telisik Perusahaan Nakal Terkait Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menelisik perusahaan nakal terkait bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Seperti tidak memiliki izin impor, tapi tetap menyandarkan barangnya di pelabuhan.

"Kita sedang lakukan penelitian perusahaan mana yang lakukan itu (pelanggaran) berulang kali," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Jakarta, Sabtu (8/1/2015).

Menurutnya, jalur perdagangan melalui laut di Tanah Air bukan sekadar transit. Melainkan menjadi tujuan akhir dari para importir yang memasarkan barangnya.

"Proses dwelling time persoalannya ambil yang mudah, kalau barang itu dari importir belum punya izin, tidak boleh dibawa dan dibongkar di sini," jelas Rachmat.

Sehingga, lanjut dia, jika ketahuan ada yang melakukan pelanggaran tersebut tidak berakibat semakin lama proses bongkar muat.

"Sedangkan semua kapal yang bersandar dan bongkar dihitung sejak proses pre clearance ada di bea cukai. Kalau ada yang tanpa izin pasti proses lebih lama," pungkasnya.

Baca juga:

Kemenhub Harusnya Jadi Koordinator Bongkar Muat Pelabuhan

Ini Tiga Strategi Penting Tekan Dwelling Time

Pengusaha Bongkar Muat Sebut Pelindo Bertanggung Jawab

Mendag Angkat Bicara soal Kasus Dwelling Time
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6985 seconds (0.1#10.140)