Kemendag Telisik Perusahaan Nakal Terkait Dwelling Time

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Kemendag Telisik Perusahaan...
Kemendag Telisik Perusahaan Nakal Terkait Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menelisik perusahaan nakal terkait bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Seperti tidak memiliki izin impor, tapi tetap menyandarkan barangnya di pelabuhan.

"Kita sedang lakukan penelitian perusahaan mana yang lakukan itu (pelanggaran) berulang kali," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di Jakarta, Sabtu (8/1/2015).

Menurutnya, jalur perdagangan melalui laut di Tanah Air bukan sekadar transit. Melainkan menjadi tujuan akhir dari para importir yang memasarkan barangnya.

"Proses dwelling time persoalannya ambil yang mudah, kalau barang itu dari importir belum punya izin, tidak boleh dibawa dan dibongkar di sini," jelas Rachmat.

Sehingga, lanjut dia, jika ketahuan ada yang melakukan pelanggaran tersebut tidak berakibat semakin lama proses bongkar muat.

"Sedangkan semua kapal yang bersandar dan bongkar dihitung sejak proses pre clearance ada di bea cukai. Kalau ada yang tanpa izin pasti proses lebih lama," pungkasnya.

Baca juga:

Kemenhub Harusnya Jadi Koordinator Bongkar Muat Pelabuhan

Ini Tiga Strategi Penting Tekan Dwelling Time

Pengusaha Bongkar Muat Sebut Pelindo Bertanggung Jawab

Mendag Angkat Bicara soal Kasus Dwelling Time
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekan Dwelling Time,...
Tekan Dwelling Time, Aptesindo Dorong Konsistensi Penerapan Aturan
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Pakai Sistem NLE, Biaya...
Pakai Sistem NLE, Biaya Logistik Lebih Efisien dan Tekan Dwelling Time
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved