Kepala BKPM Tawari Wilmar Buka PTSP
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani membuka tawaran kepada investor crude palm oil (CPO) Wilmar Group, untuk membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, yang berada di Serang, Banten, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, ide awalnya layanan sejenis bisa dibuka di seluruh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dibangun di Tanah Air. Namun, mengingat jarak antara Serang dan Jakarta tidak terlampau jauh, layanan tersebut perdana ditawari kepada Wilmar.
"Mungkin bisa dipikirkan, kawasan industri ini bisa beri layanan untuk bisa mengurus perizinan di BKPM. Ini satu service yang bisa kita coba pikirkan. Serang ini relatif tidak jauh dari Jakarta. Idenya, investor yang sudah mengurus izin di KEK itu sudah termasuk layanan perizinan yang ada di BKPM pusat," katanya di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Jumat (7/8/2015).
Franky mengungkapkan, dengan layanan ini investor hanya tinggal datang ke lokasi kawasan industri untuk mengurus izinnya. Dengan catatan, Izin Prinsip (IP) tetap harus diurus di PTSP pusat yang ada di BKPM.
"Kalau IP tetap di BKPM ya. Nah, setelah dapat approve lokasi lahannya di sini, abis itu kan urus izin-izin lain bisa di layanan yang dibuka di kawasan industri. Itu bisa jadi salah satu layanan yang jadi nilai tambah untuk Wilmar," imbuh dia.
Menurutnya, layanan ini akan sangat membantu investor untuk mengurus perizinannya. Saat ini, layanan tersebut belum pernah diterapkan dalam proses perizinan di Indonesia.
"Belum diterapkan. Kelebihannya ini kan jarak. Saya kira coba dimungkinkan. Kalau itu bisa dilakukan, investor kan sangat terbantu. Dia tidak perlu ke Jakarta. Nah kalau untuk urusan perizinan terkait daerah, cukup di BKPM Serang," pungkas Franky.
Dia menjelaskan, ide awalnya layanan sejenis bisa dibuka di seluruh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dibangun di Tanah Air. Namun, mengingat jarak antara Serang dan Jakarta tidak terlampau jauh, layanan tersebut perdana ditawari kepada Wilmar.
"Mungkin bisa dipikirkan, kawasan industri ini bisa beri layanan untuk bisa mengurus perizinan di BKPM. Ini satu service yang bisa kita coba pikirkan. Serang ini relatif tidak jauh dari Jakarta. Idenya, investor yang sudah mengurus izin di KEK itu sudah termasuk layanan perizinan yang ada di BKPM pusat," katanya di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Jumat (7/8/2015).
Franky mengungkapkan, dengan layanan ini investor hanya tinggal datang ke lokasi kawasan industri untuk mengurus izinnya. Dengan catatan, Izin Prinsip (IP) tetap harus diurus di PTSP pusat yang ada di BKPM.
"Kalau IP tetap di BKPM ya. Nah, setelah dapat approve lokasi lahannya di sini, abis itu kan urus izin-izin lain bisa di layanan yang dibuka di kawasan industri. Itu bisa jadi salah satu layanan yang jadi nilai tambah untuk Wilmar," imbuh dia.
Menurutnya, layanan ini akan sangat membantu investor untuk mengurus perizinannya. Saat ini, layanan tersebut belum pernah diterapkan dalam proses perizinan di Indonesia.
"Belum diterapkan. Kelebihannya ini kan jarak. Saya kira coba dimungkinkan. Kalau itu bisa dilakukan, investor kan sangat terbantu. Dia tidak perlu ke Jakarta. Nah kalau untuk urusan perizinan terkait daerah, cukup di BKPM Serang," pungkas Franky.
(izz)