BKPM Usul Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Dipermudah

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 20:29 WIB
BKPM Usul Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Dipermudah
BKPM Usul Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Dipermudah
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan kemudahan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kemudahan yang dimaksud, menurut Franky, bukan hanya terkait pemberian insentif fiskal dan non fiskal. Pembangunan lain terkait perizinan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, pembangkit listrik, pelabuhan juga dilaksanakan.

Dia menegaskan, kemudahan investasi di wilayah KEK ini dapat mempercepat pengembangan kawasan ekonomi tersebut. Salah satu yang menarik investor masuk ke wilayah KEK adalah persoalan infrastruktur dasar seperti akses jalan dan listrik.

"Sehingga, BKPM ketika memasarkan investasi KEK sudah lengkap satu paket dengan perizinan membangun pelabuhan, bandara, listrik dan lainnya. Juga dukungan terhadap akses jalan tol dan kereta api," ujar Franky usai menghadiri acara Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Dalam pidato di depan anggota DPR dan DPD, Presiden Jokowi menyatakan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempercepat pembangunan KEK dan kawasan industri khususnya di luar Jawa.

Pemerintah sendiri merencanakan pembangunan 17 KEK baru sepanjang lima tahun ke depan, dimana 10 di antaranya merupakan KEK Pariwisata. Ketujuh belas KEK ini akan melengkapi delapan KEK yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah juga akan mengembangkan 15 kawasan industri baru yang 13 diantaranya berada di luar Jawa. Pemerintah saat ini sedang merampungkan peraturan kebijakan insentif untuk investasi di wilayah KEK.

Wacana insentif untuk investasi di wilayah KEK antara lain, fasilitas tax holiday untuk industri utama di wilayah KEK dan tax allowance bagi investasi di luar industri utama, penangguhan bea masuk bahan baku, pembebasan bea masuk barang modal, PPN dan PPnBM tidak dipungut, PPH impor tidak dipungut dan sebagainya.

Peraturan tersebut diharapkan dapat segera selesai dan diberlakukan akhir tahun ini. BKPM juga mendorong adanya integrasi perizinan di wilayah KEK. Dengan demikian, investor tidak perlu mendatangi berbagai tempat untuk mengurus perizinan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)