Cukai Rokok Diusulkan Rp85 Saja

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 02:46 WIB
Cukai Rokok Diusulkan...
Cukai Rokok Diusulkan Rp85 Saja
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, jika ke depan ada kenaikan cukai rokok seperti yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, sebaiknya jangan terlalu besar. Saat ini, cukai rokok per batang Rp80, jika harus dinaikkan hendaknya di angka Rp85 per batang.

Tidak lebih dari itu. Karena tenaga kerja juga harus diserap. Dikhawatirkan jika cukai rokok naik terlalu tinggi industri rokok bakal ikut terjadi penurunan kinerja, karena konsumen yang jarang membeli rokok.

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) itu naiknya harusnya jangan terlalu banyak dong ya. Sekarang kan Rp80/batang. Ya, dikit saja lah di Rp85/batang. Tapi kalau bisa malah jangan naik sama sekali. Kasihan industri kita. ‎Karena sekarang di Rp80/batang sudah mengalami penurunan. Karena upah juga semakin naik. Kita mesti nyerap tenaga kerja kan," ujar Panggah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Untuk sigaret kretek mesin (SKM), lanjut Panggah, itu boleh jika dinaikkan namun saat ini dia lupa berapa besarannya karena macam-macam jenisnya. "Kalau itu boleh naik. Sekarang saya lupa berapa, karena macam-macam jenisnya," tandasnya.

Baca juga
:

Pemerintah Targetkan Penerimaan Cukai Rokok Rp116,28 T

Menperin Cari Solusi soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)