PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi

Kamis, 27 Agustus 2015 - 19:31 WIB
PMK Tax Holiday Berikan...
PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No 159/PMK. 010 tahun 2015 tentang tax holiday. Ini perubahan dari tax holiday yang lama dengan tujuan relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah ingin mendorong industri pionir strategis yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.

"Kami dorong industri pionir strategis dan menurut kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depannya. Intinya yang kami utamakan yakni keterkaitan luas forward linkage baik pada pihak pemakai dan juga ke belakang," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan, nilai tambah yang sangat didukung adalah industri hilirisasi. Misalnya di industri baja yang saat ini sedang berkembang.

"Misalnya industri baja, yang kami dukung industri bajanya bukan smelternya. Itu, yang punya teknologi baru atau nilai strategis," ujar Bambang.

Dari kriteria industri yang bakal menerima tax holiday, yaitu wajib pajak baru, industri pionir, rencana investasi minimum Rp1 triliun kecuali ada indusrti tertentu yang minimum investasinya Rp500 miliar

Selain itu, menyampaikan kesanggupan menempatkan dana di bank di Indonesia minimal 10%, dan berstatus badan hukum Indonesia sejak atau setelah 15 Agustus karena pertama kalinya ada PMK tax holiday.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
10 menit yang lalu
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
23 menit yang lalu
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
1 jam yang lalu
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
1 jam yang lalu
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
1 jam yang lalu
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
1 jam yang lalu
Infografis
Restoran hingga Tempat...
Restoran hingga Tempat Hiburan Berikan Promo Terbaik usai Nyoblos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved