PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi

Kamis, 27 Agustus 2015 - 19:31 WIB
PMK Tax Holiday Berikan...
PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No 159/PMK. 010 tahun 2015 tentang tax holiday. Ini perubahan dari tax holiday yang lama dengan tujuan relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah ingin mendorong industri pionir strategis yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.

"Kami dorong industri pionir strategis dan menurut kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depannya. Intinya yang kami utamakan yakni keterkaitan luas forward linkage baik pada pihak pemakai dan juga ke belakang," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan, nilai tambah yang sangat didukung adalah industri hilirisasi. Misalnya di industri baja yang saat ini sedang berkembang.

"Misalnya industri baja, yang kami dukung industri bajanya bukan smelternya. Itu, yang punya teknologi baru atau nilai strategis," ujar Bambang.

Dari kriteria industri yang bakal menerima tax holiday, yaitu wajib pajak baru, industri pionir, rencana investasi minimum Rp1 triliun kecuali ada indusrti tertentu yang minimum investasinya Rp500 miliar

Selain itu, menyampaikan kesanggupan menempatkan dana di bank di Indonesia minimal 10%, dan berstatus badan hukum Indonesia sejak atau setelah 15 Agustus karena pertama kalinya ada PMK tax holiday.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
34 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
58 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
Pede lawan Australia,...
Pede lawan Australia, Skuad Garuda Siap Berikan Kejutan!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved