Garuda Batalkan Sejumlah Penerbangan di Sumatera
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan sejumlah penerbangan dari dan menuju beberapa wilayah di Pulau Sumatera terpaksa ditunda dan dibatalkan akibat kabut asap.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny Butarbutar mengatakan hingga hari ini perseroan terpaksa menunda hingga membatalkan penerbangan karena jarak pandang di bawah normal. Di mana jarak normal untuk menerbangkan pesawat maupun mendarat, yaitu di atas 1.000 meter.
"Hingga Kamis, dampak asap terhadap penerbangan makin terasa karena jarak pandang yang di bawah normal," ucap Benny saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rute penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi, selama sehari tidak bisa dioperasikan karena kepekatan kabut asap. Akibat jarak pandang yang hanya di bawah 800 meter, Garuda terpaksa membatalkan seluruh penerbangan.
"Untuk penerbangan dari dan menuju Pekanbaru mengalami keterlambatan hingga empat jam. Pesawat baru bisa didarati setelah pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Menurut Benny, penerbangan dari dan menuju Sibolga-Palangkaraya, sepanjang hari kemarin juga ikut dibatalkan. Untuk penerbangan ke Bandara Supadio, Pontianak, baru bisa mendarat setelah pukul 10.00 WIB.
"Untuk penerbangan dari Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, baru bisa didaratin setelah pukul 15.00 WIB. Penerbangan ini mengalami keterlambatan hingga 4 jam," imbuhnya.
Sementara untuk penerbangan dari dan menuju Banjarmasin dan Balikpapan, masih berjalan normal hingga sore. Untuk penerbangan Garuda Indonesia dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pihaknya masih belum memperoleh data keterlabatan hingga pembatalan.
"Untuk penerbangan ke Kualanamu, datanya masih kami kumpulkan. Besok pagi (hari ini) baru bisa diperoleh data penerbangannya, apakah ada yang delay atau dibatalkan, karena penerbangannya ada yang malam," paparnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Benny, perseroan akan tetap memberlakukan regulasi yang ditetapkan pemerintah, meskipun hal ini disebabkan oleh force major. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny Butarbutar mengatakan hingga hari ini perseroan terpaksa menunda hingga membatalkan penerbangan karena jarak pandang di bawah normal. Di mana jarak normal untuk menerbangkan pesawat maupun mendarat, yaitu di atas 1.000 meter.
"Hingga Kamis, dampak asap terhadap penerbangan makin terasa karena jarak pandang yang di bawah normal," ucap Benny saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rute penerbangan dari dan menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi, selama sehari tidak bisa dioperasikan karena kepekatan kabut asap. Akibat jarak pandang yang hanya di bawah 800 meter, Garuda terpaksa membatalkan seluruh penerbangan.
"Untuk penerbangan dari dan menuju Pekanbaru mengalami keterlambatan hingga empat jam. Pesawat baru bisa didarati setelah pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Menurut Benny, penerbangan dari dan menuju Sibolga-Palangkaraya, sepanjang hari kemarin juga ikut dibatalkan. Untuk penerbangan ke Bandara Supadio, Pontianak, baru bisa mendarat setelah pukul 10.00 WIB.
"Untuk penerbangan dari Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, baru bisa didaratin setelah pukul 15.00 WIB. Penerbangan ini mengalami keterlambatan hingga 4 jam," imbuhnya.
Sementara untuk penerbangan dari dan menuju Banjarmasin dan Balikpapan, masih berjalan normal hingga sore. Untuk penerbangan Garuda Indonesia dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pihaknya masih belum memperoleh data keterlabatan hingga pembatalan.
"Untuk penerbangan ke Kualanamu, datanya masih kami kumpulkan. Besok pagi (hari ini) baru bisa diperoleh data penerbangannya, apakah ada yang delay atau dibatalkan, karena penerbangannya ada yang malam," paparnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Benny, perseroan akan tetap memberlakukan regulasi yang ditetapkan pemerintah, meskipun hal ini disebabkan oleh force major. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011.
(dmd)