Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara Soekarno-Hatta Cair
A
A
A
JAKARTA - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan sebagai jalur rel Kereta Bandara Soekarno-Hatta untuk wilayah di Kota Tangerang pada tahap pertama telah cair sebesar Rp14,7 miliar dari total Rp1,3 triliun.
Untuk diketahui, pencairan itu dilaksanakan setelah sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai perencana proyek itu melengkapi proyek tersebut.
Kemudian tahap kedua dilakukan persiapan oleh Gubernur Banten. Tahap ketiga penyediaan tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
"Saat ini, telah masuk tahap ketiga yakni pengumpulan data fisik untuk diserahkan ke appraisal independen. Sedangkan tahap pencarian pertama telah dilaksanakan pembayaran," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar, Jumat (4/9/2015).
Menurut Himsar, dengan adanya Undang-undang tersebut cukup komprehensif untuk menjalankan rencana pembangunan. Dia menjelaskan, luas tanah secara keseluruhan yang akan dibebaskan sebanyak 36 hektare mencakup lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Tangerang.
Jumlah bidang secara keseluruhan sebanyak 815, masing-masing tahap pertama yang telah cair 18 bidang, delapan di Kelurahan Tanah Tinggi, 10 di Kelurahan Poris Plawad sehingga total 18 orang pemilik. "Adapun total yang cair hari ini Rp14,7 miliar dari total Rp1,3 triliun," jelasnya.
Saat ditanya sudah berapa banyak data yang telah diserahkan kepada tim appraisal independent, dia mengatakan sudah mencapai 40% dari 815 bidang, yakni 322 bidang.
Untuk diketahui, pencairan itu dilaksanakan setelah sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai perencana proyek itu melengkapi proyek tersebut.
Kemudian tahap kedua dilakukan persiapan oleh Gubernur Banten. Tahap ketiga penyediaan tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
"Saat ini, telah masuk tahap ketiga yakni pengumpulan data fisik untuk diserahkan ke appraisal independen. Sedangkan tahap pencarian pertama telah dilaksanakan pembayaran," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar, Jumat (4/9/2015).
Menurut Himsar, dengan adanya Undang-undang tersebut cukup komprehensif untuk menjalankan rencana pembangunan. Dia menjelaskan, luas tanah secara keseluruhan yang akan dibebaskan sebanyak 36 hektare mencakup lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Tangerang.
Jumlah bidang secara keseluruhan sebanyak 815, masing-masing tahap pertama yang telah cair 18 bidang, delapan di Kelurahan Tanah Tinggi, 10 di Kelurahan Poris Plawad sehingga total 18 orang pemilik. "Adapun total yang cair hari ini Rp14,7 miliar dari total Rp1,3 triliun," jelasnya.
Saat ditanya sudah berapa banyak data yang telah diserahkan kepada tim appraisal independent, dia mengatakan sudah mencapai 40% dari 815 bidang, yakni 322 bidang.
(dmd)