Ini Lima Paket Kebijakan Ekonomi dari BI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II yang bertujuan mendongkrak perekonomian nasional. Hal ini diperkuat Bank Indonesia (BI), yang secara bersamaan mengeluarkan setidaknya lima paket kebijakan ekonomi.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Menambahkan yang disampaikan Presiden, BI juga menyampaikan kebijakan di september 2015. Ini adalah, kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah pusat, dan otoritas terkait, yaitu OJK," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Adapun lima paket kebijakan BI pada September 2015, meliputi:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply dan demand perekeonomian.
a. Memperkuat koordinasi tim pengendali inflasi dan TPID dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Pada saat ini sudah ada lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi.
b. Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meyakinkan ekonomi, dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti derap langkah pemerintah pusat.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah
a. Menjaga market confidence atas pasar valuta asing (valas).
b. Memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah
a. Mengubah mekanisme lelang reverse repo SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan.
b. Mengubah mekanisme lelang sertifikat dan Surat Deposito BI (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
c. Menerbitakan kembali sertifikat BI bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
a. Menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu.
b. Mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pemberian bukti underline dari yang berlaku saat ini dari USD100.000 menjadi USD25.000 per nasabah per bulan dan melanjutkan penggunaan NPWP
d. Mempercepat proses persetujuan Utang Luar Negeri (ULN) bank dengan tetap memperhatikan azas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang
a. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh pengembangan pasar atas nilai instrumen, pelaku, dan infrastruktur.
"Demikian kebijakan yang dapat kami sampaikan dari Bank Indonesia September 2015," tandas Agus.
Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Menambahkan yang disampaikan Presiden, BI juga menyampaikan kebijakan di september 2015. Ini adalah, kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah pusat, dan otoritas terkait, yaitu OJK," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Adapun lima paket kebijakan BI pada September 2015, meliputi:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply dan demand perekeonomian.
a. Memperkuat koordinasi tim pengendali inflasi dan TPID dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Pada saat ini sudah ada lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi.
b. Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meyakinkan ekonomi, dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti derap langkah pemerintah pusat.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah
a. Menjaga market confidence atas pasar valuta asing (valas).
b. Memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah
a. Mengubah mekanisme lelang reverse repo SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan.
b. Mengubah mekanisme lelang sertifikat dan Surat Deposito BI (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
c. Menerbitakan kembali sertifikat BI bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
a. Menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu.
b. Mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pemberian bukti underline dari yang berlaku saat ini dari USD100.000 menjadi USD25.000 per nasabah per bulan dan melanjutkan penggunaan NPWP
d. Mempercepat proses persetujuan Utang Luar Negeri (ULN) bank dengan tetap memperhatikan azas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang
a. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh pengembangan pasar atas nilai instrumen, pelaku, dan infrastruktur.
"Demikian kebijakan yang dapat kami sampaikan dari Bank Indonesia September 2015," tandas Agus.
Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
(dmd)