Lima Paket Kebijakan Ekonomi Makro
A
A
A
JAKARTA - Mengacu pada tiga paket kebijakan ekonomi September I yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan, lima paket kebijakan ekonomi makro. Stimulus ini dikeluarkan untuk mendokrak kondisi ekonomi yang tengah lesu.
Darmin menyebutkan, satu yang utama adalah di penguatan pembiayaan ekspor melalui national interest account. Kebijakan ini untuk mendorong laju ekspor Indonesia lebih baik di tengah gempuran pelemahan ekonomi global. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi)
"Pertama, penguatan pembiayaan ekspor melalui national interest account. Regulasinya ada di peraturan menteri keuangan tentang penugasan kepada lembaga pembiayaan ekspor nasional," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9/2015)
Darmin menjelaskan, deregulasinya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pembentukan komite penugasan khusus ekspor. Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga akan bertugas memastikan pelaksanaan national interest account berjalan efektif. (Baca: Ini Lima Paket Kebijakan Ekonomi dari BI)
"Kedua, adalah penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Ketiga, pengembangan kawasan industri Indonesia, ini menyangkut peraturan menteri perindustrian, nanti biar disampaikan lebih rinci," katanya.
Keempat, lajut dia, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Regulasi ini menyangkut Kepmen Koperasi dan UKM. "Jadi ini ada manfaat khususnya ya, yaitu, koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan sosial. Tetapi berubah menjadi kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra UMKM di daerah," katanya.
Darmin menambahkan, nantinya dengan kebijakan ini, akan membantu meningkatkan kemampuan permodalan dan meningkatkan sumber pembiayaan masyarakat. Selain itu, menjadi trading house dalam mendukung UMKM untuk memproduksi barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif yang mampu berdaya saing di level lokal, nasional maupun internasional.
"Kelima, kebijakan simplifikasi perizinan perdagangan. Poin-poinnya nanti bisa dijelaskan lebih jauh oleh menteri perdagangan," tandasnya.
Darmin menyebutkan, satu yang utama adalah di penguatan pembiayaan ekspor melalui national interest account. Kebijakan ini untuk mendorong laju ekspor Indonesia lebih baik di tengah gempuran pelemahan ekonomi global. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi)
"Pertama, penguatan pembiayaan ekspor melalui national interest account. Regulasinya ada di peraturan menteri keuangan tentang penugasan kepada lembaga pembiayaan ekspor nasional," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9/2015)
Darmin menjelaskan, deregulasinya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pembentukan komite penugasan khusus ekspor. Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga akan bertugas memastikan pelaksanaan national interest account berjalan efektif. (Baca: Ini Lima Paket Kebijakan Ekonomi dari BI)
"Kedua, adalah penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Ketiga, pengembangan kawasan industri Indonesia, ini menyangkut peraturan menteri perindustrian, nanti biar disampaikan lebih rinci," katanya.
Keempat, lajut dia, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Regulasi ini menyangkut Kepmen Koperasi dan UKM. "Jadi ini ada manfaat khususnya ya, yaitu, koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan sosial. Tetapi berubah menjadi kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra UMKM di daerah," katanya.
Darmin menambahkan, nantinya dengan kebijakan ini, akan membantu meningkatkan kemampuan permodalan dan meningkatkan sumber pembiayaan masyarakat. Selain itu, menjadi trading house dalam mendukung UMKM untuk memproduksi barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif yang mampu berdaya saing di level lokal, nasional maupun internasional.
"Kelima, kebijakan simplifikasi perizinan perdagangan. Poin-poinnya nanti bisa dijelaskan lebih jauh oleh menteri perdagangan," tandasnya.
(dmd)