Kemendag-Kemenperin Akan Revisi Ketentuan Impor Garam
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah merevisi ketentuan soal impor garam yang tidak mengharuskan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pihaknya tengah melakukan perombakan terhadap Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) untuk merevisi Permandag No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri.
Dalam ketentuan tersebut, tidak mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenperin untuk impor garam. "Dengan adanya Permendag itu maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dia menjelaskan, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.
"Untuk yang di depan itu, sudah dihilangkan untuk memperlancar industri mendapatkan bahan baku. Tapi untuk pengawasan di belakang, dia (importir produsen) perlu mempertanggungjawabkan, di post audit," ujarnya.
Syarif melanjutkan, sebagai ganti dihapuskannya rekomendasi dari Kemenperin, kemungkinan ke depan perlu dibentuk satu meknisme pengawasan untuk audit.
Meskipun tak ada kuota terhadap impor garam, namun importir produsen harus bertanggung jawab terhadap jumlah volume yang telah digunakan sebagai bahan baku produksi untuk mengetahui sisanya.
"Kalau ada sisa, tidak boleh dijual kemana-kemana untuk dapat untung lebih," katanya.
Nanti, lanjut dia, proses audit akan dilakukan auditor pihak ketiga, dan digunakan untuk mengontrol agar garam impor ini tidak dijual bebas. "Makanya kontrolnya dengan post audit itu. Kalau dilaporkan nanti hasil post auditnya dia ada yang hilang (dari sisa), itu akan jadi perkara," pungkas Syarif.
Baca Juga: HT: Pemerintah Harus Berani Atasi Mafia Garam
Pihaknya tengah melakukan perombakan terhadap Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) untuk merevisi Permandag No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri.
Dalam ketentuan tersebut, tidak mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenperin untuk impor garam. "Dengan adanya Permendag itu maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dia menjelaskan, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.
"Untuk yang di depan itu, sudah dihilangkan untuk memperlancar industri mendapatkan bahan baku. Tapi untuk pengawasan di belakang, dia (importir produsen) perlu mempertanggungjawabkan, di post audit," ujarnya.
Syarif melanjutkan, sebagai ganti dihapuskannya rekomendasi dari Kemenperin, kemungkinan ke depan perlu dibentuk satu meknisme pengawasan untuk audit.
Meskipun tak ada kuota terhadap impor garam, namun importir produsen harus bertanggung jawab terhadap jumlah volume yang telah digunakan sebagai bahan baku produksi untuk mengetahui sisanya.
"Kalau ada sisa, tidak boleh dijual kemana-kemana untuk dapat untung lebih," katanya.
Nanti, lanjut dia, proses audit akan dilakukan auditor pihak ketiga, dan digunakan untuk mengontrol agar garam impor ini tidak dijual bebas. "Makanya kontrolnya dengan post audit itu. Kalau dilaporkan nanti hasil post auditnya dia ada yang hilang (dari sisa), itu akan jadi perkara," pungkas Syarif.
Baca Juga: HT: Pemerintah Harus Berani Atasi Mafia Garam
(izz)