Kemendag-Kemenperin Akan Revisi Ketentuan Impor Garam

Senin, 14 September 2015 - 16:44 WIB
Kemendag-Kemenperin...
Kemendag-Kemenperin Akan Revisi Ketentuan Impor Garam
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah merevisi ketentuan soal impor garam yang tidak mengharuskan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pihaknya tengah melakukan perombakan terhadap Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) untuk merevisi Permandag No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri.

Dalam ketentuan tersebut, tidak mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenperin untuk impor garam. "Dengan adanya Permendag itu maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (14/9/2015)‎.

Dia menjelaskan, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.

"Untuk yang di depan itu, sudah dihilangkan untuk memperlancar industri mendapatkan bahan baku. Tapi untuk pengawasan di belakang, dia (importir produsen) perlu mempertanggungjawabkan, di post audit," ujarnya.

Syarif melanjutkan, sebagai ganti dihapuskannya rekomendasi dari Kemenperin, kemungkinan ke depan perlu dibentuk satu meknisme pengawasan untuk audit.

Meskipun tak ada kuota terhadap impor garam, namun importir produsen harus bertanggung jawab terhadap jumlah volume yang telah digunakan sebagai bahan baku produksi untuk mengetahui sisanya.

"Kalau ada sisa, tidak boleh dijual kemana-kemana untuk dapat untung lebih," katanya.

Nanti, lanjut dia, proses audit akan dilakukan ‎auditor pihak ketiga, dan digunakan untuk mengontrol agar garam impor ini tidak dijual bebas. "Makanya kontrolnya dengan post audit itu. Kalau dilaporkan nanti hasil post auditnya dia ada yang hilang (dari sisa), itu akan jadi perkara," pungkas Syarif.

Baca Juga: HT: Pemerintah Harus Berani Atasi Mafia Garam
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produksi dan Kebutuhan...
Produksi dan Kebutuhan Jomplang, RI Bakal Kecanduan Impor Garam
APGRI Beberkan Penyebab...
APGRI Beberkan Penyebab Indonesia Selalu Impor Garam
KPPU Endus Ada potensi...
KPPU Endus Ada potensi Rente di Impor Garam
Pemerintah Bakal Membuka...
Pemerintah Bakal Membuka Keran Impor Garam 2021
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Indonesia Tak Lagi Impor Garam di 2027
Nasib, Nasib! Impor...
Nasib, Nasib! Impor Bakal Bikin 1,8 Juta Ton Garam Lokal Tak Terserap
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
9 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
10 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
10 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
10 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
11 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved