Indonesia Contek Korsel Pangkas 50% Regulasi Berbelit
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa pihaknya akan memangkas 50% regulasi berbelit, yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Dia mengatakan, pemangkasan regulasi ini dilakukan melihat kesuksesan Korea Selatan (Korsel) yang memangkas 50% regulasi hanya dalam waktu satu tahun. Saat ini, setidaknya terdapat 12.471 regulasi pada level pemerintah pusat yang akan disederhanakan.
"Kita akan upayakan sederhanakan 50%, kalau pengalaman Korea Selatan pemangkasan 50% regulasi itu dalam satu tahun, kalau kita nanti lihat dulu situasi di lapangannya," kata Sofyan di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Mantan Menko bidang Perekonomian ini menuturkan, penyederhanaan regulasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari tim reformasi regulasi yang diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang telah mampu memangkas setidaknya 150 peraturan dalam paket kebijakan jilid I.
Penyederhanaan perizinan ini, sambung Sofyan, selain menyangkut investasi dan perizinan juga akan menyangkut pertanahan, perindustrian, pertambangan, perdagangan, dan berbagai sektor lainnya.
Sofyan menambahkan, menumpuknya regulasi yang ada di Indonesia ini lebih disebabkan paradigma birokrat Indonesia yang menganggap permasalahan selalu bisa diatasi dengan Undang-Undang (UU).
"Kalau boleh saya pinjam kutipan Pak Wapres, jika dengan Undang-Undang negara itu bisa maju, pastinya saat ini Indonesia sudah jadi negara yang majunya luar biasa, karena banyaknya Undang-Undang dan regulasi," pungkasnya.
Dia mengatakan, pemangkasan regulasi ini dilakukan melihat kesuksesan Korea Selatan (Korsel) yang memangkas 50% regulasi hanya dalam waktu satu tahun. Saat ini, setidaknya terdapat 12.471 regulasi pada level pemerintah pusat yang akan disederhanakan.
"Kita akan upayakan sederhanakan 50%, kalau pengalaman Korea Selatan pemangkasan 50% regulasi itu dalam satu tahun, kalau kita nanti lihat dulu situasi di lapangannya," kata Sofyan di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Mantan Menko bidang Perekonomian ini menuturkan, penyederhanaan regulasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari tim reformasi regulasi yang diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang telah mampu memangkas setidaknya 150 peraturan dalam paket kebijakan jilid I.
Penyederhanaan perizinan ini, sambung Sofyan, selain menyangkut investasi dan perizinan juga akan menyangkut pertanahan, perindustrian, pertambangan, perdagangan, dan berbagai sektor lainnya.
Sofyan menambahkan, menumpuknya regulasi yang ada di Indonesia ini lebih disebabkan paradigma birokrat Indonesia yang menganggap permasalahan selalu bisa diatasi dengan Undang-Undang (UU).
"Kalau boleh saya pinjam kutipan Pak Wapres, jika dengan Undang-Undang negara itu bisa maju, pastinya saat ini Indonesia sudah jadi negara yang majunya luar biasa, karena banyaknya Undang-Undang dan regulasi," pungkasnya.
(izz)