Cukai Naik, Industri Terancam Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 12 Oktober 2015 - 15:48 WIB
Cukai Naik, Industri Terancam Peredaran Rokok Ilegal
Cukai Naik, Industri Terancam Peredaran Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Pengusaha rokok nasional mengeluhkan kenaikan target cukai ‎rokok 2016 menjadi Rp148,9 triliun dari sebelumya Rp139 triliun pada 2015. Kenaikan target yang berdampak pada naiknya tarif cukai tersebut akan mengakibatkan semakin maraknya peredaran rokok ilegal.

Sekretaris Jenderal‎ Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Azis mengakui bahwa rencana kenaikan cukai rokok akan semakin memperparah peredaran rokok ilegal.

"Semua komoditas di manapun pasti ada ilegalnya, tapi kalau cukai tinggi pasti ilegalnya tinggi," katanya di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10/2015).

‎Senada dengan Hasan, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga ecerannya semakin terkerek dan pada akhirnya akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal cukup tinggi hampir 20%, (potensi tinggi karena) jangkauan pelosok dan desa untuk mengecek betul apakah cukainya legal atau enggak," terang dia.

Menurutnya, saat disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin besar, maka potensi peredaran rokok tak resmi tersebut akan semakin besar. "Ketika disparitas harga semakin tinggi, akan menjadi pemicu, kalau secara teori begitu," tandasnya.

Baca Juga:

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Bikin Industri Bangkrut

Indef Nilai Struktur Penarikan Cukai Rokok Tak Jelas
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5831 seconds (0.1#10.140)