Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi

Kamis, 15 Oktober 2015 - 18:31 WIB
Ini Paket Kebijakan...
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja hari ini merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.

"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.

"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tutur Darmin.

Paket kebijakan ekonomi:

Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III


Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.

Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.

"Jadi, kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.

Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).

"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menko Airlangga Beberkan...
Menko Airlangga Beberkan Arah Kebijakan Perekonomian Nasional
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Pesan Erick Thohir:...
Pesan Erick Thohir: Jangan Karena Ganti Pemimpin, Kebijakannya Ganti Lagi
Perbandingan Kebijakan...
Perbandingan Kebijakan al-Sisi dan Mursi ketika Memimpin Mesir
Pengamat dari UNM Dukung...
Pengamat dari UNM Dukung Strategi Ekonomi Jokowi
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
7 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
7 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
7 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
7 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
7 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
8 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved