Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja hari ini merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tutur Darmin.
Paket kebijakan ekonomi:
Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.
"Jadi, kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tutur Darmin.
Paket kebijakan ekonomi:
Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.
"Jadi, kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.
(izz)