Kemendag Minta Satgas Dwelling Time Lakukan Post Audit
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Dwelling Time Agung Koeswandono menyatakan telah diminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan post audit terkait perdagangan bebas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut tak bisa serta merta dilakukan karena satuan petugas (satgas) atau waktu bongkar muat atau dwelling time kebanyakan bekerja di lapangan dan belum tentu bisa sering melakukan post audit meskipun pelabelannya sendiri tidak bisa dikesampingkan karena merupakan arahan dari Kementerian Perdagangan.
Sekadar infromasi, satgas dwellling time akan membuka pos di Cikarang Dry Port sebagai lokasi pelabelan merek dagang. Pos ini diharapkan bisa mengalihkan beban waktu pelabelan merek dagang barang impor ke Cikarang Dry Port dari sebelumnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Priok.
"Jadi pelabelan ini dalam waktu dekat. Labeling ini tentunya tidak bisa kita kesampingkan begiu saja karena ini aturan dari Mendag. Mendag bilang kami akan post audit. Tapi kita orang lapangan dan kita jelaskan bahwa post audit tidak mudah dipraktekan," kata Agung di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Agung mengatakan, karena mereka tidak bisa setiap saat mengawasi maka dalam mekanisme kerjanya, jika ada barang masuk beredar bebas, mereka harus masuk ke tempat khusus, di mana barang berada dalam pengawasan Bea Cukai.
"Nah, itu ada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tapi masih diawasi Bea Cukai, yang diserahkan ke teman-teman (Kementerian) Perdagangan. Di tempat CDP (Cikarang Dry Port) inilah nanti akan dilakukan proses labelisasi," katanya.
Agung menambahkan, target pelaksanaan labeling ini pada akhir tahun. Saat ini, tim dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan masih melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian.
"Akhir tahun kita targetkan selesai. Saat ini, teman-teman Bea Cukai dan Mendag masih nego," pungkasnya. (Baca: CDP Kurangi Waktu Inap Barang di Pelabuhan)
Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut tak bisa serta merta dilakukan karena satuan petugas (satgas) atau waktu bongkar muat atau dwelling time kebanyakan bekerja di lapangan dan belum tentu bisa sering melakukan post audit meskipun pelabelannya sendiri tidak bisa dikesampingkan karena merupakan arahan dari Kementerian Perdagangan.
Sekadar infromasi, satgas dwellling time akan membuka pos di Cikarang Dry Port sebagai lokasi pelabelan merek dagang. Pos ini diharapkan bisa mengalihkan beban waktu pelabelan merek dagang barang impor ke Cikarang Dry Port dari sebelumnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Priok.
"Jadi pelabelan ini dalam waktu dekat. Labeling ini tentunya tidak bisa kita kesampingkan begiu saja karena ini aturan dari Mendag. Mendag bilang kami akan post audit. Tapi kita orang lapangan dan kita jelaskan bahwa post audit tidak mudah dipraktekan," kata Agung di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Agung mengatakan, karena mereka tidak bisa setiap saat mengawasi maka dalam mekanisme kerjanya, jika ada barang masuk beredar bebas, mereka harus masuk ke tempat khusus, di mana barang berada dalam pengawasan Bea Cukai.
"Nah, itu ada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tapi masih diawasi Bea Cukai, yang diserahkan ke teman-teman (Kementerian) Perdagangan. Di tempat CDP (Cikarang Dry Port) inilah nanti akan dilakukan proses labelisasi," katanya.
Agung menambahkan, target pelaksanaan labeling ini pada akhir tahun. Saat ini, tim dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan masih melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian.
"Akhir tahun kita targetkan selesai. Saat ini, teman-teman Bea Cukai dan Mendag masih nego," pungkasnya. (Baca: CDP Kurangi Waktu Inap Barang di Pelabuhan)
(rna)