Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China

Kamis, 29 Oktober 2015 - 11:39 WIB
Kemendag Musnahkan Produk...
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini memusnahkan produk impor asal China yaitu lampu swa-ballast merek Citylamp dan Pompa air listrik merek Lakoni, karena tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag ‎Widodo menyebutkan, pompa air listrik Lakoni yang dimusnahkan memiliki tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999). Sementara lampu swa-ballast merek Citylamp menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001.

Pemusnahan lampu dilakukan dengan cara digilas, sedangkan pompa air listrik dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sedangkan pompa air yang dimusnahkan sebanyak 75 unit.

"Saat ini lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut," katanya di lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menurutnya, langkah pemusnahan ini guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait keamanan, kesehatan, keselamantan dan lingkungan (K3L).

Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu dan pompa air listrik tersebut, yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.

"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," tandas Widodo.

Sekadar informasi, penemuan produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan, sebagaiman atelah diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyerahan Sertifikat...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada Tiga Pasar Rakyat
Langgar Aturan, 2,5...
Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Berita Terkini
IHSG Ditutup Menguat...
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Rupiah Masih Bertengger di Atas Rp18.000
37 menit yang lalu
Prabowo Sentil Pihak...
Prabowo Sentil Pihak yang Tolak B50, Ungkap Mereka Ambil Komisi Impor BBM
1 jam yang lalu
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
1 jam yang lalu
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
1 jam yang lalu
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
2 jam yang lalu
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved