Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini memusnahkan produk impor asal China yaitu lampu swa-ballast merek Citylamp dan Pompa air listrik merek Lakoni, karena tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menyebutkan, pompa air listrik Lakoni yang dimusnahkan memiliki tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999). Sementara lampu swa-ballast merek Citylamp menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001.
Pemusnahan lampu dilakukan dengan cara digilas, sedangkan pompa air listrik dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sedangkan pompa air yang dimusnahkan sebanyak 75 unit.
"Saat ini lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut," katanya di lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurutnya, langkah pemusnahan ini guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait keamanan, kesehatan, keselamantan dan lingkungan (K3L).
Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu dan pompa air listrik tersebut, yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.
"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," tandas Widodo.
Sekadar informasi, penemuan produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan, sebagaiman atelah diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menyebutkan, pompa air listrik Lakoni yang dimusnahkan memiliki tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999). Sementara lampu swa-ballast merek Citylamp menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001.
Pemusnahan lampu dilakukan dengan cara digilas, sedangkan pompa air listrik dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sedangkan pompa air yang dimusnahkan sebanyak 75 unit.
"Saat ini lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut," katanya di lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurutnya, langkah pemusnahan ini guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait keamanan, kesehatan, keselamantan dan lingkungan (K3L).
Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu dan pompa air listrik tersebut, yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.
"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," tandas Widodo.
Sekadar informasi, penemuan produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan, sebagaiman atelah diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(izz)