Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China

Kamis, 29 Oktober 2015 - 11:39 WIB
Kemendag Musnahkan Produk...
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini memusnahkan produk impor asal China yaitu lampu swa-ballast merek Citylamp dan Pompa air listrik merek Lakoni, karena tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag ‎Widodo menyebutkan, pompa air listrik Lakoni yang dimusnahkan memiliki tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999). Sementara lampu swa-ballast merek Citylamp menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001.

Pemusnahan lampu dilakukan dengan cara digilas, sedangkan pompa air listrik dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sedangkan pompa air yang dimusnahkan sebanyak 75 unit.

"Saat ini lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut," katanya di lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menurutnya, langkah pemusnahan ini guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait keamanan, kesehatan, keselamantan dan lingkungan (K3L).

Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu dan pompa air listrik tersebut, yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.

"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," tandas Widodo.

Sekadar informasi, penemuan produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan, sebagaiman atelah diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyerahan Sertifikat...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada Tiga Pasar Rakyat
Langgar Aturan, 2,5...
Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
46 menit yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
1 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
1 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
2 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved