Ini Saran untuk Pedagang yang Jual Produk Tak Ber-SNI
Kamis, 29 Oktober 2015 - 14:20 WIB
Ini Saran untuk Pedagang yang Jual Produk Tak Ber-SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah lama menerapkan persyaratan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang beredar di Tanah Air. Namun, hingga saat ini produk-produk yang tidak berlabel SNI masih sering ditemukan di pasaran.
Mirisnya, banyak juga di antara pedagang atau pengecer yang justru tidak mengetahui produk yang mereka jajakan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengimbau agar para pelaku usaha, baik produsen, pedagang, ataupun pengimpor barang mengetahui standar dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sebelum memproduksi atau memperdagangkan produk.
"Sehingga, pada saat dia akan mengimpor dan memperdagangkan, saat akan memproduksi, harus tahu bahwa ini berlaku SNI wajib. Kalau tahu SNI wajib, pada saat dia memperdagangkan maka harus SNI wajib," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Selain itu, untuk pedagang yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasoknya. Ini untuk menghindari pedagang atau pengecer bertanggung jawab atas barang yang tidak memenuhi standar tersebut.
"Sehingga si pengecer kalau tahu pemasoknya, maka kita runut ke pemasoknya, pemasoknya kita runut sampai ke importir. Sehingga si pengecer yang berdagang tenang," imbuh dia.
Widodo menambahkan, para pedagang juga harus memiliki salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari produk yang diperdagangkan tersebut. Sehingga jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan pemerintah, pedagang tinggal menunjukkan salinan SPPT-SNI tersebut.
"Para pedagang harus memiliki fotocopy SPPT-SNI dari pemasoknya atau dari produsen dan importir. Jadi, kalau sewaktu-waktu ada pengawasan dan penegakan hukum, maka dia tinggal menunjukkan ini lho barang-barang yang dipasok ke saya sudah ada SNI-nya," terangnya.
Meminta salinan SPPT-SNI oleh pedagang kepada pemasok atau produsen tidak akan memberatkan pedagang. Hal ini justru sebagai alat untuk memproteksi pedagang dan pengecer.
"Enggak akan memberatkan. Kan tinggal bilang, boleh saya memperdagangkan produkmu, tapi saya dikasih fotocopy SPPT-SNI. Enggak ada yang memberatkan, justru ini sangat positif ke pengecer karena dia sebagai alat untuk memproteksi ke pengecer," jelas Widodo.
Sementara, untuk produk tak ber-SNI yang sudah terlanjur beredar di warung-warung kecil, menjadi kewajiban pemasok untuk menarik kembali produk yang telah beredar tersebut.
"Dia (pemasok) ngasih tahu ke warung-warung kecil yang dia beli, Anda yang pernah membeli barang saya tolong kembalikan ke saya dan kita akan kembalikan uangnya. Harusnya seperti itu pemasoknya. Pemasoknya nanti berurusan ke importir atau produsennya," pungkas dia.
Baca Juga:
Pemerintah Bantah Lakukan Sweeping Produk Tak Ber-SNI
Pengusaha Retailer di Jakarta Boikot Tutup Toko
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
Mirisnya, banyak juga di antara pedagang atau pengecer yang justru tidak mengetahui produk yang mereka jajakan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengimbau agar para pelaku usaha, baik produsen, pedagang, ataupun pengimpor barang mengetahui standar dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sebelum memproduksi atau memperdagangkan produk.
"Sehingga, pada saat dia akan mengimpor dan memperdagangkan, saat akan memproduksi, harus tahu bahwa ini berlaku SNI wajib. Kalau tahu SNI wajib, pada saat dia memperdagangkan maka harus SNI wajib," katanya di Lapangan Kemendag, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Selain itu, untuk pedagang yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasoknya. Ini untuk menghindari pedagang atau pengecer bertanggung jawab atas barang yang tidak memenuhi standar tersebut.
"Sehingga si pengecer kalau tahu pemasoknya, maka kita runut ke pemasoknya, pemasoknya kita runut sampai ke importir. Sehingga si pengecer yang berdagang tenang," imbuh dia.
Widodo menambahkan, para pedagang juga harus memiliki salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari produk yang diperdagangkan tersebut. Sehingga jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan pemerintah, pedagang tinggal menunjukkan salinan SPPT-SNI tersebut.
"Para pedagang harus memiliki fotocopy SPPT-SNI dari pemasoknya atau dari produsen dan importir. Jadi, kalau sewaktu-waktu ada pengawasan dan penegakan hukum, maka dia tinggal menunjukkan ini lho barang-barang yang dipasok ke saya sudah ada SNI-nya," terangnya.
Meminta salinan SPPT-SNI oleh pedagang kepada pemasok atau produsen tidak akan memberatkan pedagang. Hal ini justru sebagai alat untuk memproteksi pedagang dan pengecer.
"Enggak akan memberatkan. Kan tinggal bilang, boleh saya memperdagangkan produkmu, tapi saya dikasih fotocopy SPPT-SNI. Enggak ada yang memberatkan, justru ini sangat positif ke pengecer karena dia sebagai alat untuk memproteksi ke pengecer," jelas Widodo.
Sementara, untuk produk tak ber-SNI yang sudah terlanjur beredar di warung-warung kecil, menjadi kewajiban pemasok untuk menarik kembali produk yang telah beredar tersebut.
"Dia (pemasok) ngasih tahu ke warung-warung kecil yang dia beli, Anda yang pernah membeli barang saya tolong kembalikan ke saya dan kita akan kembalikan uangnya. Harusnya seperti itu pemasoknya. Pemasoknya nanti berurusan ke importir atau produsennya," pungkas dia.
Baca Juga:
Pemerintah Bantah Lakukan Sweeping Produk Tak Ber-SNI
Pengusaha Retailer di Jakarta Boikot Tutup Toko
Kemendag Musnahkan Produk Tak Ber-SNI Asal China
(izz)
Lihat Juga :