Tarif Tol di 15 Ruas Serempak Naik 1 November

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 23:45 WIB
Tarif Tol di 15 Ruas Serempak Naik 1 November
Tarif Tol di 15 Ruas Serempak Naik 1 November
A A A
JAKARTA - Sebanyak 15 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif pada 1 November 2015. Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trizaputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol sudah reguler dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pemenuhan dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM)

“Dasarnya melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Kondisi pelayanan di lapangan kami catat dan kami nilai apakah memenuhi standar atau tidak. Standar tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang jalan tol mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksebilitas dan keselamatan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Menurut Herry, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memenuhi ketentuan yang diharapkan dalam upaya pemenuhan SPM. “Kita punya 1.000 kilometer ke depan jalan baru selama lima tahun. Skemanya, tentu akan melibatkan badan usaha jalan tol (BUJT), tinggal melihat bagaimana kemampuan pendanaannya,” katanya.

Dia menilai kenaikan tarif tersebut, juga tak terlalu besar atau di angka Rp500-Rp1000. Sebanyak 15 ruas jalan tol yang akan naik tersebut, antara lain Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Palarang-Cileunyi, Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-lumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan 2, Pondok Aren-Bintaro –Ulujami serta ruas tol Bali-Mandara.

Direktur Operasi PT Jasa Marga, Kristanto Priyambodo, menjelaskan penyesuaian tarif yang dilakukan dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun terakhir. Perhitungan tersebut berdasarkan pengembalian investasi dalam rencana bisnis badan usaha jalan tol.

“Besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maka besaran inflasi tersebut meliputi Jakarta 12,51%, Bandung 10,39%, Cirebon 8,35%, Bogor 9,57%, Surabaya 11,35%, Medan 12,34%, Semarang 10,53%, tangerang 12,89% Makassar 11,89%, Serang 14,78%, Cilegon 13,02%, serta Bali 10,72%,” jelas dia.

Sebagai informasi sebanyak 15 ruas tol yang akan naik tersebut, 11 ruas diantaranya merupakan jalan tol milik PT Jasa Marga yang dioperasikan di bawah badan usaha yang berbeda. (Baca: Kenaikan Tarif Tol Tunggu Surat Edaran Pemerintah)

Revisi UU Jalan


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Golkar, Muhidin M Said mengatakan, kenaikan tarif tol sudah menjadi perintah undang-undang. Minimal harus mengacu pada tandar minimum. Namun, dia mengingatkan bahwa pemenuhan standar minimum harus diubah, mengingat pelayanan jalan tol berdasarkan UU tahun 2004 tersebut sudah tak sesuai lagi.

“Undang-undangnya harus direvisi. Kalau melihat bahwa SPM itu hanya sekadar memenuhi aspek fisik pemagaran jalan tol, atau lampu jalan dan kondisi fisik aspal jalan, itu harus diubah,” tegasnya.

Menurut dia, idealnya SPM mempertimbangkan banyak hal, terutama dari sisi overload. Sebab, saat ini jalan tol di Jakarta yang seharusnya bebas hambatan justru menumpuk di satu titik sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang.

“Undang-undangnya sudah tak layak. Karena itu, revisi undang-undang jalan akan menjadi program prioritas DPR tahun depan,” ucapnya.

Dalam revisi UU tersebut, lanjut Said, akan mempertimbangkan banyak hal terkait pemenuhan pelayanan bagi pengguna tol. Di antaranya, mencari solusi terkait kondisi overload di jalan tol Jakarta dan keluar Jakarta. “Pengertian soal SPM ini, terutama yang harus diubah,” pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)