OJK Bakal Pangkas Proses Izin IPO BUMN

Senin, 02 November 2015 - 11:50 WIB
OJK Bakal Pangkas Proses Izin IPO BUMN
OJK Bakal Pangkas Proses Izin IPO BUMN
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya membantu badan usaha milik negara (BUMN) melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), dengan memangkas proses perizinan yang panjang dibanding perusahaan swasta.

Hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyampaikan, untuk meningkatkan jumlah BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus mendongkark likuiditas di pasar modal Tanah Air.

"Ini dalam rangka peningkatan market deepening, meningkatkan likuiditas. Ada beberapa usaha yang kita lakukan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Nurhaida menjelaskan, masih berbelit dan panjangnya proses BUMN untuk menjadi perusahaan publik menyebabkan perusahaan pemerintah ini malas untuk IPO. Karena itu, pihaknya akan coba memangkas perizinannya menjadi lebih singkat.

Dari 25 tahapan proses perinzinan IPO BUMN, dia menuturkan, OJK akan mengkaji kembali izin IPO BUMN apa saja yang bisa dipangkas.

"Kita coba potong langkah tersebut, dari 25 langkah. Kalau bisa, kita persingkat. Kita lihat kembali apa saja yang tidak diperlukan," pungkasnya.

Dengan mempersingkat proses izin IPO BUMN diharapkan jumlah BUMN yang tercatat di BEI makin bertambah dari tahun ke tahun. Selain itu, dia mengakui bahwa BUMN melepas sahamnya di BEI akan diminati investor karena kinerjanya secara fundamental terbilang bagus.

"OJK dalam beberapa waktu terakhir proaktif mendorong BUMN untuk IPO. Secara fundamental, perusahaan BUMN sudah bagus, sehingga setaip mereka IPO akan ada banyak investor berminat," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)