Menteri Rini Dinilai Gagal Yakinkan DPR soal PMN
Selasa, 03 November 2015 - 12:48 WIB
Menteri Rini Dinilai Gagal Yakinkan DPR soal PMN
A
A
A
JAKARTA - Pengamat BUMN Arief Puyuono menilai ditahannya penyertaan modal negara (PMN) dalam APBN 2016 menunjukkan Menteri BUMN Rini Soemarno gagal meyakinkan DPR.
"Dia gagal, enggak diterima dikalangan parlemen. Karena baru kali ini PMN enggak disetujui parlemen," kata Arief saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, Menteri BUMN tidak bisa meyakinkan anggota parlemen sehingga PMN untuk BUMN tidak disertakan dalam APBN. "Dia pernah dipanggil rapat enggak mau, melawan, dulu sempat begitu. Terus DPR juga melihat, pembawaan yang dibawa kurang bagus, komunikasinya juga. Jadi ini sebetulnya kegagalan Rini dalam meyakinkan parlemen untuk mengalirkan PMN," tuturnya.
Sementara, perusahaan tersebut akhirnya harus menanggung rugi lantaran tender yang sudah mereka harapkan dari pendanaan PMN diambil perusahaan lain karena PMN tidak dicairkan.
"Mereka hanya bisa meminta. Mengajukan ke menterinya. Meski mereka sudah transparan sebetulnya untuk data keuangannya. Dari perusahaan tersebut juga sudah melaporkan list keuangannya, dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata dia.
Hal tersebut, lanjut Arief, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melihat apakah Rini harus dipertahankan sebagai menteri di kabinetnya atau tidak.
"Kalau sudah begini, Jokowi seharusnya sudah melihat bahwa Rini tidak baik untuk dipertahankan sebagai menteri BUMN. Dia tidak mampu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tetap bersikeras akan mengajukan kembali kucuran dana PMN untuk BUMN pada APBN-P 2016.
Dalam pengesahan UU APBN 2016, DPR membekukan suntikan modal Rp40,4 triliun untuk perusahaan pelat merah dalam UU APBN 2016. Kesepakatan ini diketok setelah sebagian besar fraksi dewan memberikan catatan terhadap pengajuan PMN tersebut.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku pemerintah sepakat dengan DPR bahwa kucuran dana untuk BUMN tersebut akan dilakukan pembahasannya kembali pada APBN-P 2016.
"Kesepakatan pemerintah dengan DPR, untuk PMN kepada BUMN pembahasannya bersama DPR akan dilakukan ketika pemerintah menyampaikan RAPBNP 2016," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, pengajuan PMN untuk perusahaan milik negara tersebut bukan dibatalkan. Melainkan hanya penundaan sampai pembahasan berikutnya. Penyertaan modal tersebut dipastikan tetap akan masuk dalam UU APBN 2016.
"Jadi ada penundaan, tetapi yang paling penting PMN tetap ada dalam UU APBN 2016," tandasnya.
Baca Juga:
Ditolak, Pemerintah Keukeuh Ajukan PMN Rp40,4 Triliun
Jokowi Santai PMN Tak Masuk APBN 2016
"Dia gagal, enggak diterima dikalangan parlemen. Karena baru kali ini PMN enggak disetujui parlemen," kata Arief saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, Menteri BUMN tidak bisa meyakinkan anggota parlemen sehingga PMN untuk BUMN tidak disertakan dalam APBN. "Dia pernah dipanggil rapat enggak mau, melawan, dulu sempat begitu. Terus DPR juga melihat, pembawaan yang dibawa kurang bagus, komunikasinya juga. Jadi ini sebetulnya kegagalan Rini dalam meyakinkan parlemen untuk mengalirkan PMN," tuturnya.
Sementara, perusahaan tersebut akhirnya harus menanggung rugi lantaran tender yang sudah mereka harapkan dari pendanaan PMN diambil perusahaan lain karena PMN tidak dicairkan.
"Mereka hanya bisa meminta. Mengajukan ke menterinya. Meski mereka sudah transparan sebetulnya untuk data keuangannya. Dari perusahaan tersebut juga sudah melaporkan list keuangannya, dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata dia.
Hal tersebut, lanjut Arief, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melihat apakah Rini harus dipertahankan sebagai menteri di kabinetnya atau tidak.
"Kalau sudah begini, Jokowi seharusnya sudah melihat bahwa Rini tidak baik untuk dipertahankan sebagai menteri BUMN. Dia tidak mampu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tetap bersikeras akan mengajukan kembali kucuran dana PMN untuk BUMN pada APBN-P 2016.
Dalam pengesahan UU APBN 2016, DPR membekukan suntikan modal Rp40,4 triliun untuk perusahaan pelat merah dalam UU APBN 2016. Kesepakatan ini diketok setelah sebagian besar fraksi dewan memberikan catatan terhadap pengajuan PMN tersebut.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengaku pemerintah sepakat dengan DPR bahwa kucuran dana untuk BUMN tersebut akan dilakukan pembahasannya kembali pada APBN-P 2016.
"Kesepakatan pemerintah dengan DPR, untuk PMN kepada BUMN pembahasannya bersama DPR akan dilakukan ketika pemerintah menyampaikan RAPBNP 2016," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, pengajuan PMN untuk perusahaan milik negara tersebut bukan dibatalkan. Melainkan hanya penundaan sampai pembahasan berikutnya. Penyertaan modal tersebut dipastikan tetap akan masuk dalam UU APBN 2016.
"Jadi ada penundaan, tetapi yang paling penting PMN tetap ada dalam UU APBN 2016," tandasnya.
Baca Juga:
Ditolak, Pemerintah Keukeuh Ajukan PMN Rp40,4 Triliun
Jokowi Santai PMN Tak Masuk APBN 2016
(izz)
Lihat Juga :