Menperin: MoU Kadin-KPPU Bantu Ekspansi Pengusaha Nasional
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencegah praktik pelanggaran persaingan usaha dan membantu ekspansi pengusaha nasional ke luar negeri.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan para pelaku bisnis.
"MoU ini menarik. Karena semangatnya tidak hanya mencegah persaingan tidak sehat, tetapi pada detailnya juga menyebutkan KPPU siap membantu pengusaha nasional menggelar ekspansi ke luar negeri," ujar Menperin Saleh Husin usai menyaksikan penandatanganan MoU di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/10/2015).
Menurutnya, langkah ini memastikan bahwa perluasan usaha ke mancanegara tidak melanggar aturan di negara yang bersangkutan.
KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis di Tanah Air.
"Ini bisa disebut antisipasi sekaligus memberi kesempatan pengusaha untuk menyusun strategi dan momentum ekspansi," kata Saleh, sembari menyebutkan hal ini turut menjadi langkah awal pengusaha Indonesia memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Desember mendatang.
KPPU sendiri telah bermitra dengan East Asia Top Level Meeting (Eatop) sebagai otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur. Keduanya sepakat berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara.
Selain soal bantuan tersebut, terdapat dua poin utama dalam nota kesepahaman itu. Yaitu, KPPU meningkatkan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Beleid itu sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya.
Komisi itu juga mengundang pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait kegiatan perusahaan sehingga dapat menghindari tindak pelanggaran persaingan usaha.
"Kemenperin optimistis, komunikasi yang intensif dan terbuka antara KPPU dengan Kadin ini memberi kepastian bagi pelaku bisnis yang telah mengalokasikan waktu dan investasi. Mana yang boleh, mana yang dilarang. Jika menemukan yang abu-abu, bikin ragu, KPPU dan. Kadin siap memfasilitasi," pungkas Menperin.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan para pelaku bisnis.
"MoU ini menarik. Karena semangatnya tidak hanya mencegah persaingan tidak sehat, tetapi pada detailnya juga menyebutkan KPPU siap membantu pengusaha nasional menggelar ekspansi ke luar negeri," ujar Menperin Saleh Husin usai menyaksikan penandatanganan MoU di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/10/2015).
Menurutnya, langkah ini memastikan bahwa perluasan usaha ke mancanegara tidak melanggar aturan di negara yang bersangkutan.
KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis di Tanah Air.
"Ini bisa disebut antisipasi sekaligus memberi kesempatan pengusaha untuk menyusun strategi dan momentum ekspansi," kata Saleh, sembari menyebutkan hal ini turut menjadi langkah awal pengusaha Indonesia memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Desember mendatang.
KPPU sendiri telah bermitra dengan East Asia Top Level Meeting (Eatop) sebagai otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur. Keduanya sepakat berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara.
Selain soal bantuan tersebut, terdapat dua poin utama dalam nota kesepahaman itu. Yaitu, KPPU meningkatkan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Beleid itu sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya.
Komisi itu juga mengundang pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait kegiatan perusahaan sehingga dapat menghindari tindak pelanggaran persaingan usaha.
"Kemenperin optimistis, komunikasi yang intensif dan terbuka antara KPPU dengan Kadin ini memberi kepastian bagi pelaku bisnis yang telah mengalokasikan waktu dan investasi. Mana yang boleh, mana yang dilarang. Jika menemukan yang abu-abu, bikin ragu, KPPU dan. Kadin siap memfasilitasi," pungkas Menperin.
(dmd)