Ekspor Minerba Ilegal Potensi Gagalkan Proyek Smelter
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menuturkan, kegiatan ekspor produk mineral dan batu bara (minerba) ilegal berpotensi menggagalkan proyek pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Pasalnya, kegiatan ekspor ilegal produk tambang tersebut tidak sesuai dengan persyaratan hilirisasi atau level yang boleh diekspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2015 yang berdampak pada kegiatan ekspor mineral dan batu bara.
"Untuk hilirisasi bila bisa lolos terus akan menganggu hilirisasi, sehingga proyek pembangunan smelter akan gagal," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, kegiatan ekspor mineral dan batu bara tidak memiliki izin dan produk yang diekspor juga tidak sesuai dengan dokumen perizinan ekspor yang telah dikeluarkan.
"Hal ini sangat berpengaruh pada kebijakan yang diambil Kementerian ESDM karena ada tiga pelanggarannya, tidak punya izin, tidak sesuainya barang dengan dokumen, dan tidak sesuai dengan persyaratan hilirisasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan kegiatan ekspor impor ilegal dengan nilai kerugian ditafsir Rp77, 1 miliar. (Baca: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Impor Ilegal Rp77 Miliar)
Pasalnya, kegiatan ekspor ilegal produk tambang tersebut tidak sesuai dengan persyaratan hilirisasi atau level yang boleh diekspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2015 yang berdampak pada kegiatan ekspor mineral dan batu bara.
"Untuk hilirisasi bila bisa lolos terus akan menganggu hilirisasi, sehingga proyek pembangunan smelter akan gagal," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, kegiatan ekspor mineral dan batu bara tidak memiliki izin dan produk yang diekspor juga tidak sesuai dengan dokumen perizinan ekspor yang telah dikeluarkan.
"Hal ini sangat berpengaruh pada kebijakan yang diambil Kementerian ESDM karena ada tiga pelanggarannya, tidak punya izin, tidak sesuainya barang dengan dokumen, dan tidak sesuai dengan persyaratan hilirisasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan kegiatan ekspor impor ilegal dengan nilai kerugian ditafsir Rp77, 1 miliar. (Baca: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Impor Ilegal Rp77 Miliar)
(rna)