Bocoran OJK Soal Isi Paket Kebijakan Ekonomi VII
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad membeberkan salah satu isi dari paket kebijakan ekonomi jilid VII Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan keluar pada pekan ini.
Dia mengungkapkan, OJK masih melakukan kajian untuk bisa memberikan kemudahan izin yang akan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.
Izin itu, lanjut Muliaman, salah satunya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Paket VII, kita banyak aturan yang sedang digodok. Intinya, berikan kemudahan perizinan untuk IPO, sektor industri, perbankan dan lain-lain," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Selebihnya, Muliaman belum bisa membeberkan lebih lanjut bentuk kemudahan izin yang akan diberikan oleh OJK nantinya di sektor jasa keuangan.
"Belum (tahu bentuk kemudahannya), ketika siap, pasti kita kasih tahu," jelas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kemudahan izin bagi perusahaan yang ingin IPO itu berlaku ke semua sektor. "Semua sektor ya," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid VII yang akan digulirkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan membahas soal dana desa.
Seperti diketahui, dana desa dan transfer daerah yang saat ini telah dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah, masih banyak yang mangkrak dan mengganggur (idle), sehingga penyalurannya tidak efektif ke pembangunan daerah.
Dia mengungkapkan, OJK masih melakukan kajian untuk bisa memberikan kemudahan izin yang akan tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tersebut.
Izin itu, lanjut Muliaman, salah satunya memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Paket VII, kita banyak aturan yang sedang digodok. Intinya, berikan kemudahan perizinan untuk IPO, sektor industri, perbankan dan lain-lain," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Selebihnya, Muliaman belum bisa membeberkan lebih lanjut bentuk kemudahan izin yang akan diberikan oleh OJK nantinya di sektor jasa keuangan.
"Belum (tahu bentuk kemudahannya), ketika siap, pasti kita kasih tahu," jelas dia.
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kemudahan izin bagi perusahaan yang ingin IPO itu berlaku ke semua sektor. "Semua sektor ya," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid VII yang akan digulirkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan membahas soal dana desa.
Seperti diketahui, dana desa dan transfer daerah yang saat ini telah dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah, masih banyak yang mangkrak dan mengganggur (idle), sehingga penyalurannya tidak efektif ke pembangunan daerah.
(rna)