Sanksi Menunggu Maskapai dan Pengelola Bandara

Kamis, 12 November 2015 - 19:29 WIB
Sanksi Menunggu Maskapai dan Pengelola Bandara
Sanksi Menunggu Maskapai dan Pengelola Bandara
A A A
MANOKOWARI - Maskapai dan pengelola bandar udara (bandara) komersial di Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap pengguna jasa angkutan atau penumpang terkait pelayanan dan ketepatan penerbangan.

Tanggung jawab keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 tahun 2015 tentang keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan niaga berjadwal dan Peraturan Menteri Perhubungan No 129 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan kepada pengguna jasa bandar udara.

“Peraturan ini menjawab semua kebutuhan penumpang. Artinya, pengelola bandara maupun maskapai diatur secara detil untuk memberikan pelayanan dan tanggung jawab kepada pengguna jasa bandara atau penumpang,” ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah XI, Gagarin Moniaga dalam sosialisasi Peraturan Perundangan sektor Penerbangan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (12/11/2015).

Menurutnya, selama ini pemerintah sudah sangat detil memperhatikan kebutuhan penumpang baik oleh pengelola bandara maupun maskapai melalui perbaikan aturan dari tahun ke tahun. Jika terjadi keterlambatan, penumpang masih sulit mencari informasi.

“Apakah bertanya kepada pihak bandara atau kepada pihak maskapai. Sebab itu, dengan adanya aturan ini, bisa lebih diimplementasikan dan diawasi oleh pengguna jasa atau penumpang,” jelasnya.

Tanggung jawab maskapai atau airlines diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 tahun 2015. Misalnya, dalam keadaan keterlambatan yang diakibatkan oleh masalah manajemen internal airlines, sehingga menyebabkan keterlambatan sampai dengan pembatalan penerbangan, maka maskapai wajib memberikan pelayanan, antara lain kompensasi makanan ringan hingga refund tiket secara utuh.

Di tempat yang sama, Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono menyatakan, ada sanksi yang mengatur jika maskapai tak melaksanakan kewajibannya.

“Ada sanksi administratif yang berujung pembekuan izin maskapai. Ini banyak diatur dalam PM No 30 tahun 2015 melalui tim khusus penilai dalam penerapan standar operasional dan prosedur (SOP) kepada masing-masing maskapai,” tegasnya.

Adapun, jika pengelola bandara tak melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan kepada pengguna jasa juga akan terkena sanksi berupa penurunan status bandara. Pelayanan bandara kepada pengguna jasa bandara, di antaranya pemenuhan fasilitas yang menunjang kenyamanan pengguna jasa, seperti ketersediaan ATM, toilet bersih, serta fasilitas pengeras suara melalui pusat informasi bandara.

Refund Tiket


Terkait refund tiket yang dilakukan pihak maskapai lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran maupun instruksi menteri. Pengembalian tiket penumpang yang dilakukan sejumlah maskapai berdasarkan kenyataan di lapangan tak utuh atau terpotong 10 hingga 20%. Hal tersebut disebabkan karena maskapai atau airlines melakukan penjualan tiket dengan sistem online memanfaatkan pihak ketiga.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Udara juga akan terus melakukan perbaikan layanan kepada pengguna jasa maskapai. "Kita akan terus lakukan perbaikan, mengingat ada hal-hal yang belum bisa dijangkau. Misalnya, bagaimana dengan pembelian tiket dengan sistem online memanfaatkan pihak ketiga, seperti travel dan sebagainya akan terus kita sempurnakan," ujar Agustinus.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8769 seconds (0.1#10.140)