JK Akan Laporkan Petral ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait hasil audit forensik Petral yang diselesaikan oleh lembaga auditor independen, Kordamentha. (Baca: Audit Forensik Temukan Kebocoran Rahasia Kasus Petral).
Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut kepada penegak hukum, jika memang dinyatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan dalam proses tender pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
"Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum, salah pemerintah kalau tidak dilaporkan. Nanti lah (akan dilaporkan)," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/11/2015). (Baca: Sudirman Diminta Buka Hasil Audit Petral).
Kendati demikian, JK mengaku hingga saat ini belum melihat hasil audit forensik terhadap Petral. Maka, dia masih enggan menanggapi mengenai pihak ketiga yang disinyalir turut campur dalam proses tender Petral. "Saya perlu lihat dulu laporannya," ucap JK.
Seperti diketahui, awal pekan lalu pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina merilis hasil audit forensik yang dilakukan terhadap Petral.
Dalam laporannya, ada pihak ketiga yang bermain dalam proses tender Petral dan menyebabkan diskon harga yang didapatkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya didapatkan. (Baca: Hasil Audit Petral Dinilai Tidak Jelas).
Audit forensik yang dilakukan selama masa audit tiga tahun (2012-2015) ini juga menemukan bahwa terdapat informasi rahasia yang bocor terkait harga minyak dan BBM yang dibeli Petral. Hal ini terekam dalam percakapan online (chatting) dan surat elektronik (email) yang dilacak auditor.
Baca Juga:
Soal Petral, Pertamina Akui Ada Pegawai Kurang Kooperatif
Pertamina Klaim Lampaui Ekspektasi Tim Anti Mafia Migas
Pertamina Tutup Mulut soal Pihak Ketiga dalam Tender Petral
Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut kepada penegak hukum, jika memang dinyatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan dalam proses tender pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
"Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum, salah pemerintah kalau tidak dilaporkan. Nanti lah (akan dilaporkan)," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/11/2015). (Baca: Sudirman Diminta Buka Hasil Audit Petral).
Kendati demikian, JK mengaku hingga saat ini belum melihat hasil audit forensik terhadap Petral. Maka, dia masih enggan menanggapi mengenai pihak ketiga yang disinyalir turut campur dalam proses tender Petral. "Saya perlu lihat dulu laporannya," ucap JK.
Seperti diketahui, awal pekan lalu pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina merilis hasil audit forensik yang dilakukan terhadap Petral.
Dalam laporannya, ada pihak ketiga yang bermain dalam proses tender Petral dan menyebabkan diskon harga yang didapatkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya didapatkan. (Baca: Hasil Audit Petral Dinilai Tidak Jelas).
Audit forensik yang dilakukan selama masa audit tiga tahun (2012-2015) ini juga menemukan bahwa terdapat informasi rahasia yang bocor terkait harga minyak dan BBM yang dibeli Petral. Hal ini terekam dalam percakapan online (chatting) dan surat elektronik (email) yang dilacak auditor.
Baca Juga:
Soal Petral, Pertamina Akui Ada Pegawai Kurang Kooperatif
Pertamina Klaim Lampaui Ekspektasi Tim Anti Mafia Migas
Pertamina Tutup Mulut soal Pihak Ketiga dalam Tender Petral
(izz)