Produksi Kipas Angin Tertutup untuk Perusahaan Asing

Senin, 16 November 2015 - 23:22 WIB
Produksi Kipas Angin...
Produksi Kipas Angin Tertutup untuk Perusahaan Asing
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan identifikasi mengenai masukan-masukan penyusunan panduan investasi. Salah satunya terkait menutup bidang usaha produk elektronika berbasis teknologi sederhana, seperti kipas angin bagi investor atau perusahaan asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky mengatakan, pihaknya sedang mengkaji usulan bidang usaha yang memproduksi produk-produk elektronika berkategori low technology.

“Kami menerima masukan agar bidang usaha ini ditutup untuk asing, mengingat produsen-produsen dalam negeri banyak yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi produk-produk tersebut,” ujarnya, dalam keterangan resmi kepada pers, Senin (16/11/2015).

Dia menuturkan, selain kipas angin yang dikategorikan produk-produk elektronika berkategori low technology, di antaranya setrika listrik, magic com, rice cooker, water dispenser, blender, mixer, juicer, coffee maker, washing machine (2 tube), kulkas 1 pintu dan small home appliances lainnya.

"Argumentasi yang dikemukakan adalah apabila Indonesia terlalu membuka diri untuk produk-produk tersebut, maka akan banyak investor yang mengalihkan basis produksinya ke Indonesia. Ini akan menggerus roadmap pengembangan industri yang sebenarnya lebih ke industri berbasis teknologi tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Franky menjelaskan, pihaknya tetap dalam posisi melakukan fungsi koordinasi dalam penyusunan panduan investasi. “Nantinya hal ini akan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Sebelumnya, Franky menyatakan, upaya mendorong industrialisasi merupakan landasan utama pihaknya dalam menyusun panduan investasi ke depan. Terutama terkait upaya mendorong transformasi ekonomi menjadi berbasis produksi, mengharuskan pentingnya pengembangan industri, sehingga kebijakan menarik investasi diarahkan ke sana.

Dia menambahkan, ada beberapa kebijakan strategis yang diperlukan untuk mendorong industrialisasi, antara lain kebijakan hilirisasi sebagai transformasi dari ekonomi berbasis komoditas menjadi bernilai tambah, mendorong peningkatan ekspor sekaligus pengurangan ketergantungan impor bahan baku, dan penguatan UKM yang mendukung industri.

Selain itu, dia menekankan pentingnya pengembangan sektor lain yang dapat mendukung sektor industri terutama infrastruktur dan energi.

Saat ini, BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden No 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang panduan investasi ini dapat selesai April 2016.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)