Kemenhub Baru Setujui Enam SOP Milik Maskapai

Selasa, 17 November 2015 - 04:11 WIB
Kemenhub Baru Setujui Enam SOP Milik Maskapai
Kemenhub Baru Setujui Enam SOP Milik Maskapai
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara baru menyetujui enam standar operasional dan prosedur (SOP) maskapai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan atau delay management.

Enam maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Mentari Airlines, PT Citilink Indonesia dan PT Aviastar.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo mengatakan, maskapai-maskapai yang SOP-nya belum disetujui Dirjen Perhubungan Udara masih diberi waktu hingga 31 Desember 2015.

“Masih diberi waktu hingga 31 Desember 2015. SOP itu wajib dan dibuat maskapai karena masing-masing maskapai memiliki kapasitas yang beragam mulai dari jumlah armada dan banyaknya penerbangan,” ujar Hemi di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, semua maskapai pada dasarnya sudah memiliki SOP, namun beberapa di antaranya belum disetujui Dirjen Perhubungan Udara dan ada juga yang belum melaksanakan presentasi. Sebelum disetujui, maskapai setidaknya melakukan dua tahap presentasi, yaitu di depan Direktur Angkutan Udara, dan Dirjen Perhubungan Udara.

Hemi menyebutkan, maskapai Batik Air dan Wings Air sudah melakukan presentasi tetapi hingga sekarang kedua maskapai di bawah bendera Lion Group itu belum mendapatkan lembar persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara.

Adapun empat maskapai yang belum melaksanakan presentasi tahap I di hadapan Direktur Angkutan Udara, yaitu Trigana Air Service, Kalstar Aviation, Indonesia Air Asia, dan ASI Pudjiastuti.

“Airlines yang belum presentasi tahap II di hadapan Dirjen Hubud adalah Travel Express dan Transnusa Aviation Mandiri,” ungkapnya.

Kewajiban menyusun SOP itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89/2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. Aturan tersebut mewajibkan setiap badan usaha angkutan niaga berjadwal memiliki SOP penanganan keterlambatan penerbangan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5527 seconds (0.1#10.140)