OJK-Kementerian BUMN Sudah Bahas Kasus Libatkan Danareksa
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus transaksi saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP), yang melibatkan PT Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan pelat merah.
"Dengan pejabat Kementerian BUMN, secara nonformal sudah, sharing. Menteri (Rini Soemarno) belum," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Nurhaida menjelaskan, OJK akan melakukan pemanggilan jika terbukti ada pihak dari Danareksa yang melakukan pelanggaran.
"Pemanggilan ke pihak yang melanggar atau yang membantu menginformasikan. Secara Undang-undang kita minta panggil, datang minta penjelasan," jelas dia.
Pemeriksaan yang masih berlangsung, Nurhaida menuturkan, bisa dimulai dengan melakukan pemeriksaan dokumen.
"Pemeriksaan bisa periksa dokumen, pihak yang dipanggil sekali, belum tentu langsung datang. Tidak ada ketentuan harus sekian hari, pemeriksaan bisa berkembang," katanya.
Hal tersebut, dia menambahkan, dilakukan agar informasi yang diperoleh bisa lebih kompehensif dalam mengambil keputusan serta memberikan sanksi. (Baca: OJK Terima Laporan Final Kasus SIAP Pekan Ini)
"Supaya dapat informasi komprehensif, sehingga saat mengambil keputusan, memberikan sanksi, itu berdasarkan data yang lengkap," pungkasnya.
"Dengan pejabat Kementerian BUMN, secara nonformal sudah, sharing. Menteri (Rini Soemarno) belum," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Nurhaida menjelaskan, OJK akan melakukan pemanggilan jika terbukti ada pihak dari Danareksa yang melakukan pelanggaran.
"Pemanggilan ke pihak yang melanggar atau yang membantu menginformasikan. Secara Undang-undang kita minta panggil, datang minta penjelasan," jelas dia.
Pemeriksaan yang masih berlangsung, Nurhaida menuturkan, bisa dimulai dengan melakukan pemeriksaan dokumen.
"Pemeriksaan bisa periksa dokumen, pihak yang dipanggil sekali, belum tentu langsung datang. Tidak ada ketentuan harus sekian hari, pemeriksaan bisa berkembang," katanya.
Hal tersebut, dia menambahkan, dilakukan agar informasi yang diperoleh bisa lebih kompehensif dalam mengambil keputusan serta memberikan sanksi. (Baca: OJK Terima Laporan Final Kasus SIAP Pekan Ini)
"Supaya dapat informasi komprehensif, sehingga saat mengambil keputusan, memberikan sanksi, itu berdasarkan data yang lengkap," pungkasnya.
(rna)