Tuntaskan Kontrak Freeport, UU Minerba Harus Direvisi

Sabtu, 21 November 2015 - 17:58 WIB
Tuntaskan Kontrak Freeport,...
Tuntaskan Kontrak Freeport, UU Minerba Harus Direvisi
A A A
JAKARTA - Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM, Simon Sembiring memandang kasus yang menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto mengingatkan kembali pada mekanisme pembagian keuntungan PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, agar tak terjadi deal-dealan saham, sejumlah kalangan mendorong pemerintah segera mengubah skema operasi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan merevisi Undang-undang (UU) Mineral dan batu Bara (Minerba).

Pasalnya dengan sistem kontrak karya, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan atas kepentingan pribadi sehingga merugikan negara. (Baca: Ruang Gelap di Balik Tambang Freeport)

Simon mengatakan sulit pula untuk membuang sistem kontrak saat ini mengingat sudah ada MoU terkait amandemen kontrak karya Freeport Indonesia hingga enam bulan mendatang.

Menurutnya, jalan terbaik yaitu menunggu sampai masa berlaku MoU berakhir, serta perjanjian perpanjangan hingga tahun 2019 selesai.

Sambil menunggu masa kontrak selesai, DPR perlu merevisi segera UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) guna mengubah sistem kontrak karya ke sistem perizinan.

Dia berpendapat, pemerintah dan Freeport harus duduk bersama mengamandemen UU minerba untuk menyesuaikan ketentuan kontrak. (Baca: Rizal Ramli: Kontrak Freeport Banyak Hengki Pengki)

"Makanya kita sekarang kembalikan ke UU minerba. Kalau Freeport meminta perpanjangan kontrak maka melawan UU. Jadi yang bagus amandemen dulu UU ini," ujar Simon, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Freeport Bikin Repot di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Simon menyatakan, tambang Indonesia harus dikelola sendiri oleh anak bangsa sehingga dalam hal ini Freeport bisa mencabut usahanya di kawasan Papua.

Dia menjamin perginya Freeport tak ada pengaruh bagi nasional. Pasalnya, Indonesia menerima investasi dari Freeport hanya sebesar 35% hingga tahun 2019. (Baca: RI Dapat Durian Runtuh jika Tak Perpanjang Kontrak Freeport)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9416 seconds (0.1#10.140)