Pemerintah Sambut Inisiatif DPR Rancang UU Minuman Beralkohol
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI yang akan membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait peredaran minuman beralkohol (minol), khususnya minuman racikan dan tradisional. Hal itu dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat.
"Kami mengapresiasi DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," ujar Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Hal itu dikatakan Thomas usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Minol bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan.
Menurutnya, selama ini upaya pemerintah melindungi masyarakat sudah dilakukan namun yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.
"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," tegasnya.
Thomas mengatakan Minol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga Peraturan Daerah, misalnya UU Nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, menurut dia, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian No 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," jelasnya.
Dia menyatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran Minol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.
Thomas menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.
"Persidangan dan pembicaraan bersama apalagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," tuturnya.
Mendag mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU Minol secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah.
Sementara itu, Ketua Pansus Minol, Arwani Thomafi mengatakan pengaturan Minol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsi generasi muda semakin tinggi.
Selain itu menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan. "Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," terang Arwani.
Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek. "Hal itu terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas," tandas Arwani.
"Kami mengapresiasi DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," ujar Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Hal itu dikatakan Thomas usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Minol bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan.
Menurutnya, selama ini upaya pemerintah melindungi masyarakat sudah dilakukan namun yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.
"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," tegasnya.
Thomas mengatakan Minol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga Peraturan Daerah, misalnya UU Nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, menurut dia, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian No 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," jelasnya.
Dia menyatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran Minol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.
Thomas menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.
"Persidangan dan pembicaraan bersama apalagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," tuturnya.
Mendag mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU Minol secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah.
Sementara itu, Ketua Pansus Minol, Arwani Thomafi mengatakan pengaturan Minol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsi generasi muda semakin tinggi.
Selain itu menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan. "Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," terang Arwani.
Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek. "Hal itu terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas," tandas Arwani.
(dmd)