KPPU Siap Perkuat Diri Hadapi MEA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap memperkuat diri menghadapi era perdagangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016. Otoritas persaingan usaha ini akan menjadi institusi utama dalam aksi korporasi lintas negara yang akan semakin besar.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, tantangan yang dihadapi KPPU ke depan cukup berat. Kompleksitas persaingan usaha akan meningkat lebih tinggi. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebentar lagi berlaku, ditambah upaya deregulasi dan debirokratisasi yang gencar dilaksanakan pemerintah saat ini dipastikan akan mendorong investasi masuk ke Indonesia.
“Kami siapkan satgas yang lebih komplit dari selama ini hanya kalangan internal untuk meninjau regulasi. Akan ada pihak eksternal baik dari kementerian,kemenko perekonomian, hingga peneliti independen. Awal bulan depan sudah dibentuk,” ujar Syarkawi di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia mengatakan di tahun 2016, perlambatan ekonomi global yang diperkirakan masih di bawah 3% akan mendorong tren konsolidasi bisnis. Baik melalui merger dan akuisisi lintas batas negara. Dia berharap pemerintah tidak minta pelonggaran regulasi kompetisi dan semoga kementerian bisa antisipasi ancaman yang mungkin terjadi.
“Soal MEA banyak merger dan akuisisi lintas negara atau juga merger di luar negeri namun dampaknya bisa ke Indonesia. Kami akan jadi institusi utama di Indonesia untuk tangani aksi korporasi lintas negara. Semoga MEA bisa efisienkan industri dan yang dampak lainnya pelaku yang tidak siap harus benahi diri. Kompleksitas persaingan makin tinggi dan pemilik modal besar akan menyerbu,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya akan memperkuat diri dengan membentuk satgas untuk bahas detail persaingan dan non-persaingan. Saat ini tren persaingan semakin kurang, namun di tengah industri dengan konsentrasi tinggi. Kedepan pihaknya bersama kemenko perekonomian akan buat lingkungan persaingan sehingga pelaku industri menjadi lebih baik.
“Kadang regulasi ciptakan kartel di beberapa sektor. Reformasi pasar akan dilakukan secepatnya karena konsentrasi semakin tinggi dan menciptakan kartel. Model bisnis baru juga makin marak seperti Gojek atau e commerce yang akan membutuhkan alat analisa yang tidak hanya tradisional namun lebih kepada behavior pasar,” ujarnya.
Dalam perjalanannya selama ini, KPPU telah berupaya secara optimal melaksanakan tugasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 5 tahun 1999 baik melalui penegakan hukum persaingan maupun pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah serta notifikasi merger. Bahkan kini KPPU mendapat tugas baru berupa Pengawasan Kemitraan, yang didelegasikan oleh UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai saat ini, telah KPPU telah menangani kurang lebih 250 perkara persaingan usaha, memberikan 152 saran pertimbangan kepada pemerintah, dan menyelesaikan sekitar 240 notifikasi merger. Terdapat beberapa perubahan fundamental yang berhasil dilakukan KPPU dalam kurun waktu tahun 2001-2015 dalam beberapa sektor yang didorong KPPU melakukan perubahan pengelolaan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di dalamnya.
“Semua regulasi meminta pertimbangan KPPU dan selama masih menghambat akan direvisi lagi. Tim tarif untuk anti dumping juga akan melihat apakah tarif anti dumping dapat menciptakan persaingan tidak sehat. Hanya belum formal saat ini dan akan kita kukuhkan,” paparnya.
Keberhasilan KPPU dalam mendorong transformasi dari pengelolaan monopoli menjadi persaingan terjadi dalam industri telekomunikasi, yang kini kita menikmati buahnya sebagai negara dengan tarif telekomunikasi yang kompetitif. Hal serupa terjadi dalam industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat sejak implementasi persaingan usaha yang sehat dilaksanakan. Bahkan industri ini bisa menjadi sebuah percontohan bagaimana industri Indonesia dikelola dan berhasil mendorong hadirnya maskapai yang kompetitif tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional.
Hal yang juga tidak bisa dilupakan adalah peran KPPU dalam membongkar persekongkolan tender untuk pengadaan barang/jasa dan membongkar beberapa perkara kartel (yang saat ini juga masih berjalan) dimana perkara ini merupakan engine of growth bagi ekonomi daerah maupun nasional. Tentu saja pada 2016 ke depan upaya mengikis persekongkolan tender dan kartel terus dilakukan KPPU melalui berbagai aktivitasnya seperti sosialisasi sampai berujung di penegakan hukum.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, tantangan yang dihadapi KPPU ke depan cukup berat. Kompleksitas persaingan usaha akan meningkat lebih tinggi. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebentar lagi berlaku, ditambah upaya deregulasi dan debirokratisasi yang gencar dilaksanakan pemerintah saat ini dipastikan akan mendorong investasi masuk ke Indonesia.
“Kami siapkan satgas yang lebih komplit dari selama ini hanya kalangan internal untuk meninjau regulasi. Akan ada pihak eksternal baik dari kementerian,kemenko perekonomian, hingga peneliti independen. Awal bulan depan sudah dibentuk,” ujar Syarkawi di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia mengatakan di tahun 2016, perlambatan ekonomi global yang diperkirakan masih di bawah 3% akan mendorong tren konsolidasi bisnis. Baik melalui merger dan akuisisi lintas batas negara. Dia berharap pemerintah tidak minta pelonggaran regulasi kompetisi dan semoga kementerian bisa antisipasi ancaman yang mungkin terjadi.
“Soal MEA banyak merger dan akuisisi lintas negara atau juga merger di luar negeri namun dampaknya bisa ke Indonesia. Kami akan jadi institusi utama di Indonesia untuk tangani aksi korporasi lintas negara. Semoga MEA bisa efisienkan industri dan yang dampak lainnya pelaku yang tidak siap harus benahi diri. Kompleksitas persaingan makin tinggi dan pemilik modal besar akan menyerbu,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya akan memperkuat diri dengan membentuk satgas untuk bahas detail persaingan dan non-persaingan. Saat ini tren persaingan semakin kurang, namun di tengah industri dengan konsentrasi tinggi. Kedepan pihaknya bersama kemenko perekonomian akan buat lingkungan persaingan sehingga pelaku industri menjadi lebih baik.
“Kadang regulasi ciptakan kartel di beberapa sektor. Reformasi pasar akan dilakukan secepatnya karena konsentrasi semakin tinggi dan menciptakan kartel. Model bisnis baru juga makin marak seperti Gojek atau e commerce yang akan membutuhkan alat analisa yang tidak hanya tradisional namun lebih kepada behavior pasar,” ujarnya.
Dalam perjalanannya selama ini, KPPU telah berupaya secara optimal melaksanakan tugasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 5 tahun 1999 baik melalui penegakan hukum persaingan maupun pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah serta notifikasi merger. Bahkan kini KPPU mendapat tugas baru berupa Pengawasan Kemitraan, yang didelegasikan oleh UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sampai saat ini, telah KPPU telah menangani kurang lebih 250 perkara persaingan usaha, memberikan 152 saran pertimbangan kepada pemerintah, dan menyelesaikan sekitar 240 notifikasi merger. Terdapat beberapa perubahan fundamental yang berhasil dilakukan KPPU dalam kurun waktu tahun 2001-2015 dalam beberapa sektor yang didorong KPPU melakukan perubahan pengelolaan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di dalamnya.
“Semua regulasi meminta pertimbangan KPPU dan selama masih menghambat akan direvisi lagi. Tim tarif untuk anti dumping juga akan melihat apakah tarif anti dumping dapat menciptakan persaingan tidak sehat. Hanya belum formal saat ini dan akan kita kukuhkan,” paparnya.
Keberhasilan KPPU dalam mendorong transformasi dari pengelolaan monopoli menjadi persaingan terjadi dalam industri telekomunikasi, yang kini kita menikmati buahnya sebagai negara dengan tarif telekomunikasi yang kompetitif. Hal serupa terjadi dalam industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat sejak implementasi persaingan usaha yang sehat dilaksanakan. Bahkan industri ini bisa menjadi sebuah percontohan bagaimana industri Indonesia dikelola dan berhasil mendorong hadirnya maskapai yang kompetitif tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional.
Hal yang juga tidak bisa dilupakan adalah peran KPPU dalam membongkar persekongkolan tender untuk pengadaan barang/jasa dan membongkar beberapa perkara kartel (yang saat ini juga masih berjalan) dimana perkara ini merupakan engine of growth bagi ekonomi daerah maupun nasional. Tentu saja pada 2016 ke depan upaya mengikis persekongkolan tender dan kartel terus dilakukan KPPU melalui berbagai aktivitasnya seperti sosialisasi sampai berujung di penegakan hukum.
(dmd)