Kemenkeu Siapkan Kebijakan Hadapi Defisit Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyiapkan kebijakan financing untuk mengatasi pelebaran defisit anggaran yang saat ini mencapai 2,7% dari yang sebelumnya 1,9 %. Meski mengacu pada Undang-undang keuangan negara No.17 tahun 2003 bahwa batas maksimal 3 persen, namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan angka ini dinilai cukup mengkhawatirkan.
(Baca Juga: Target Pajak Meleset, Pemerintah Dibebani Utang Rp500 Triliun)
Dia menyampaikan bahwa, pelebaran defisit itu sudah disiapkan financingnya. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kalau pelebaran defisit financing memang disiapkan bukan semata-mata ke pasar tapi mengaktifkan multilateral dan bilateral agreement. Jadi aman," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/12/2015)
Menurut dia, 2,7% pelebaran defisit tak menjadi masalah besar karena patokannya adalah peraturan yang sudah dibuat mengenai batasannya. "Aman kok, wajar atau tidak, untuk itu, benchmarknya peraturan. UU nya dengan jelas bilang, defisit tidak boleh lebih dari 3 persen," sambungnya.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa pihaknya memastikan agar kondisi defisit tidak mencapai batas yang ada di undang-undang untuk tidak mencapai lebih dari 3 persen. Suahasil juga menilai wajar atau tidaknya pelebaran fiskal ini mengacu pada kondisi Indonesia sebagai negara berkembang dengan kebutuhan pengeluaran yang luar biasa besar dan di akhir tahun sering terjadi penyerapan anggaran besar-besaran.
"Mulai November cukup besar penyerapannya dan disitu kami senang. Kalau kemudian ada risiko sumber penerimaan tidak full, seperti di pajak tentu kami menimbang, mau kami apakan pengeluaran yang sudah ada dalam APBN. Dalam konteks ini kami balance kalau bisa pengeluaran semaksimal mungkin, tapi pembiayaan dari financing. Defisit akan naik? Kami jaga agar yang dijanjikan terealisasi. Ini membalance agar defisit tidak melebar," pungkasnya.
(Baca Juga: Target Pajak Meleset, Pemerintah Dibebani Utang Rp500 Triliun)
Dia menyampaikan bahwa, pelebaran defisit itu sudah disiapkan financingnya. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kalau pelebaran defisit financing memang disiapkan bukan semata-mata ke pasar tapi mengaktifkan multilateral dan bilateral agreement. Jadi aman," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/12/2015)
Menurut dia, 2,7% pelebaran defisit tak menjadi masalah besar karena patokannya adalah peraturan yang sudah dibuat mengenai batasannya. "Aman kok, wajar atau tidak, untuk itu, benchmarknya peraturan. UU nya dengan jelas bilang, defisit tidak boleh lebih dari 3 persen," sambungnya.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa pihaknya memastikan agar kondisi defisit tidak mencapai batas yang ada di undang-undang untuk tidak mencapai lebih dari 3 persen. Suahasil juga menilai wajar atau tidaknya pelebaran fiskal ini mengacu pada kondisi Indonesia sebagai negara berkembang dengan kebutuhan pengeluaran yang luar biasa besar dan di akhir tahun sering terjadi penyerapan anggaran besar-besaran.
"Mulai November cukup besar penyerapannya dan disitu kami senang. Kalau kemudian ada risiko sumber penerimaan tidak full, seperti di pajak tentu kami menimbang, mau kami apakan pengeluaran yang sudah ada dalam APBN. Dalam konteks ini kami balance kalau bisa pengeluaran semaksimal mungkin, tapi pembiayaan dari financing. Defisit akan naik? Kami jaga agar yang dijanjikan terealisasi. Ini membalance agar defisit tidak melebar," pungkasnya.
(akr)