Aturan Impor Mendag, Tom Lembong Matikan Industri Dalam Negeri

Kamis, 03 Desember 2015 - 15:29 WIB
Aturan Impor Mendag,...
Aturan Impor Mendag, Tom Lembong Matikan Industri Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memprotes Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong belum lama ini.

Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto menilai bahwa aturan tersebut tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia. Bahkan, industri justru akan mati dengan aturan baru impor tersebut. Dalam aturan tersebut, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.

Adapun produk tertentu yang dimaksud antara lain kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak.‎ Dengan aturan itu, impor produk tersebut hanya memerlukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

"Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karya masih dibutuhkan," katanya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak kepada produsen dan justru menjadikan orang lebih cenderung menjadi pedagang. "Ini tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia," imbuh dia.

Hal senada diucapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno. Permendag 87/2015 membuat importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) tidak diperbolehkan mengimpor barang jadi. Padahal, saat ini masih terdapat produsen yang salah satu komponennya belum memiliki skala ekonomi dan harus diimpor.

"Itu kan paradox dengan visi bangun industri. Itu trading, bukan negara industri. Kalau trading, serapan tenaga kerja jauh lebih kecil dari pada industri‎," tandasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Kemendag Beri Kemudahan...
Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Dampak RCEP: Ekspor...
Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Berita Terkini
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
35 menit yang lalu
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
3 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
4 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
6 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
7 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
8 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved