Aturan Impor Mendag, Tom Lembong Matikan Industri Dalam Negeri

Kamis, 03 Desember 2015 - 15:29 WIB
Aturan Impor Mendag,...
Aturan Impor Mendag, Tom Lembong Matikan Industri Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memprotes Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong belum lama ini.

Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto menilai bahwa aturan tersebut tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia. Bahkan, industri justru akan mati dengan aturan baru impor tersebut. Dalam aturan tersebut, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.

Adapun produk tertentu yang dimaksud antara lain kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak.‎ Dengan aturan itu, impor produk tersebut hanya memerlukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

"Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karya masih dibutuhkan," katanya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak kepada produsen dan justru menjadikan orang lebih cenderung menjadi pedagang. "Ini tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia," imbuh dia.

Hal senada diucapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno. Permendag 87/2015 membuat importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) tidak diperbolehkan mengimpor barang jadi. Padahal, saat ini masih terdapat produsen yang salah satu komponennya belum memiliki skala ekonomi dan harus diimpor.

"Itu kan paradox dengan visi bangun industri. Itu trading, bukan negara industri. Kalau trading, serapan tenaga kerja jauh lebih kecil dari pada industri‎," tandasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Kemendag Beri Kemudahan...
Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Dampak RCEP: Ekspor...
Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
8 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
8 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
9 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
9 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
9 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
10 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved