Aturan Impor Mendag, Tom Lembong Matikan Industri Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memprotes Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong belum lama ini.
Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto menilai bahwa aturan tersebut tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia. Bahkan, industri justru akan mati dengan aturan baru impor tersebut. Dalam aturan tersebut, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
Adapun produk tertentu yang dimaksud antara lain kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan aturan itu, impor produk tersebut hanya memerlukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
"Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karya masih dibutuhkan," katanya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak kepada produsen dan justru menjadikan orang lebih cenderung menjadi pedagang. "Ini tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia," imbuh dia.
Hal senada diucapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno. Permendag 87/2015 membuat importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) tidak diperbolehkan mengimpor barang jadi. Padahal, saat ini masih terdapat produsen yang salah satu komponennya belum memiliki skala ekonomi dan harus diimpor.
"Itu kan paradox dengan visi bangun industri. Itu trading, bukan negara industri. Kalau trading, serapan tenaga kerja jauh lebih kecil dari pada industri," tandasnya
Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto menilai bahwa aturan tersebut tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia. Bahkan, industri justru akan mati dengan aturan baru impor tersebut. Dalam aturan tersebut, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu.
Adapun produk tertentu yang dimaksud antara lain kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan aturan itu, impor produk tersebut hanya memerlukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
"Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karya masih dibutuhkan," katanya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak kepada produsen dan justru menjadikan orang lebih cenderung menjadi pedagang. "Ini tidak akan menumbuhkan industri di Indonesia," imbuh dia.
Hal senada diucapkan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno. Permendag 87/2015 membuat importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) tidak diperbolehkan mengimpor barang jadi. Padahal, saat ini masih terdapat produsen yang salah satu komponennya belum memiliki skala ekonomi dan harus diimpor.
"Itu kan paradox dengan visi bangun industri. Itu trading, bukan negara industri. Kalau trading, serapan tenaga kerja jauh lebih kecil dari pada industri," tandasnya
(akr)