Pemerintah Bantu Penjaminan Infrastruktur Mencapai Rp65 Triliun

Kamis, 03 Desember 2015 - 18:34 WIB
Pemerintah Bantu Penjaminan Infrastruktur Mencapai Rp65 Triliun
Pemerintah Bantu Penjaminan Infrastruktur Mencapai Rp65 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berhasil mencatatkan penjaminan tujuh proyek yang nilainya mencapai Rp65 triliun di tahun 2015. Direktur Utama PT PII Sinthya Roesly mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan tujuh pernyataan penjaminan yang didukung oleh Kementerian Keuangan.

Pihaknya mengaku terus memperkuat kemampuan mendorong percepatan penyediaan infrastruktur yang tengah digalakkan oleh pemerintah. “Kami ingin masuk ke sektor baru dalam penjaminan proyek Aquatic Center di Bali senilai Rp1,2 triliun dan perluasan RSUD DR Pirngadi di Medan. Selain infrastruktur ekonomi, kami ingin juga masuk ke infrastruktur sosial. Mulai dari kantor pemerintah hingga penjara. Dana pemerintah akan lebih efisien,” ujar Sinthya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dia mengatakan pemerintah menargetkan belanja untuk pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp4,796 triliun sedangkan APBN dan APBD menyumbang Rp2,817 triliun. Selebihnya perlu ditutupi oleh swasta melalui skema KPBU. Hal ini mengingat ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas merupakan prasyarat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan layanan masyarakat.

"Berdasarkan Perpres 38/2015, terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia," tutupnya

Perluasan lainnya adalah pemberian konsultasi, asesmen, penjaminan, dan monitoring terkait penjaminan dengan skema direct lending. Jaminan ini nantinya diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada lembaga keuangan internasional untuk memastikan pembayaran kembali utang BUMN infrastruktur yang timbul akibat perjanjian pinjaman yang disepakati.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)