BI dan OJK Sempurnakan Data Sistem Debitur
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Sistem Informasi Debitur ini dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Selain itu, ini juga untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID antara kedua lembaga," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dia melanjutkan, kerjasama ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Akan tetapi, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu (khususnya untuk membangun sistem aplikasi), sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Agus mengungkapkan selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan, kemudian persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, serta penyediaan informasi dan lainnya.
Menurut dia, BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. "Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.
Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, BI tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
Sistem Informasi Debitur ini dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Selain itu, ini juga untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID antara kedua lembaga," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dia melanjutkan, kerjasama ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Akan tetapi, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu (khususnya untuk membangun sistem aplikasi), sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Agus mengungkapkan selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan, kemudian persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, serta penyediaan informasi dan lainnya.
Menurut dia, BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. "Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad.
Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, BI tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
(akr)