Kenaikan Cukai Ditunda, Sampoerna Semringah

Rabu, 16 Desember 2015 - 13:30 WIB
Kenaikan Cukai Ditunda, Sampoerna Semringah
Kenaikan Cukai Ditunda, Sampoerna Semringah
A A A
JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku lega pemerintah menunda menaikkan pajak cukai untuk industri rokok sigaret keretek tangan (SKT). Presiden Direktur Sampoerna Paul Janelle mengemukakan, pemerintah sudah mendengarkan pihaknya yang keberatan cukai rokok naik.

"Paling penting pemerintah mendengarkan keprihatinan kami tentang kenaikan pajak. Mempertimbangkan pekerja dan mempertimbangkan petani berdasarkan industri tembakau serta mata pencaharian petani cengkeh dan petani tembakau," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurutnya penting bagi pemerintah guna mendengarkan usulan pengusaha rokok terutama dalam hal penerapan kebijakan pajak cukai SKT. "Sangat penting bahwa pemerintah telah mendengarkan dan dalam hal ini pemerintah telah mendengarkan terutama dalam hal SKT," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri akan tetap berencana menaikan cukai rokok sebesar 11,19%, namun baru akan diberlakukan pada awal tahun depan. Diyakini kebijakan tersebut disinyalir hanya berlaku untuk industri rokok sigaret kretek mesin (SKM) bukan SKT.

Cukai sendiri adalah komponen signifikan dari beban pokok penjualan dan harga eceran rokok perusahaan. Pada 2012, 2013 dan 2014 silam, proporsi cukai termasuk PPn atas rokok putih buatan mesin (sigaret putih mesin tanpa cengkeh/SPM) terhadap penjualan bersih perusahaan masing-masing sebesar 51,1 %, 50 % dan 52,1 %.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)