Developer Menilai Saatnya Tax Amnesty Diberlakukan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan waktu yang tepat demi menggenjot penerimaan pajak. Budi Yanto Lusli, Chief Executive Officer (CEO) Synthesis Development menilai, Rancangan Undang - Undang (RUU) Tax Amnesty atau keberhasilan pengampunan pajak di suatu negara adalah yurisdiksi kewenangan yang bisa Pemerintah dan DPR RI wujudkan dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat wajib pajak.
"Tax amnesty memang tidak mudah dilakukan karena masih ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh, tetapi saya secara pribadi dan korporasi siap mendukung pemerintah dan DPR RI untuk membuat aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty), sebab saya yakin hal ini akan membuka peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi,”ujar Budidi Jakarta Senin (14/12).
Selama ini ada banyak sekali dana milik orang Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven). Apabila dana yang keluar ketika terjadi krisis di sekitar tahun 1997 dan 1998 itu bisa dikembalikan ke Indonesia, maka negara takkan kesusahan untuk mencari pendanaan demi pembangunan perekonomian.
Menurut Budi, tax amnesty yang digagas saat ini harus meliputi beberapa aspek, diantaranya; menyangkut pemulangan kembali (repratiasi) modal sehingga uang warga Indonesia yang ada di luar negeri bisa kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. Kedua, hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal.
Sementara yang ketiga, piutang pajak harus diselesaikan. Keempat, implementasi tax amnesty harus dilakukan secara mendadak, sehingga tidak ada upaya antisipasi dari wajib pajak. Kelima, otoritas pajak perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty. Keenam, kepatuhan pajak juga dapat meningkat pasca tax amnesty apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat memenuhi beberapa persyaratan terkait penegakkan hukum, misalnya adanya sanksi yang tegas dan sistem untuk mendeteksi penggelapan pajak.
"Dengan keenam hal tersebut, diharapkan tax amnesty akan menuntaskan permasalahan yang selama ini tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesty. Tax amnesty harus menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan investasinya, agar tax amnesty tidak saja menghapus hak tagih atas Wajib Pajak, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, yang ujungnya meningkatkan penerimaan pajak," tutur Budi.
Budi menilai kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pengusaha Indonesia mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dimiliki. Selama ini, banyak aset, dalam bentuk tanah dan bangunan atau properti, tidak diapresiasi kenaikan nilainya demi menghindari pajak. Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset akan memakai sesuai harga pasar.
Kebijakan tax amnesty tak perlu diberi jangka waktu lama, karena akan ada berbagai manfaat bila aturan tax amnesty dilaksanakan, antara lain pemerintah bisa meningkatkan tax ratio yang masih rendah, sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Manfaat dari sisi perekonomian, tax amnesty mampu menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri, untuk masuk ke sistem finansial Indonesia.
Dari sisi pengusaha, tax amnesty dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajaknya yang potensial dipermasalahkan bisa terselesaikan. Dengan itu, tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi.
"Tax amnesty memang tidak mudah dilakukan karena masih ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh, tetapi saya secara pribadi dan korporasi siap mendukung pemerintah dan DPR RI untuk membuat aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty), sebab saya yakin hal ini akan membuka peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi,”ujar Budidi Jakarta Senin (14/12).
Selama ini ada banyak sekali dana milik orang Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven). Apabila dana yang keluar ketika terjadi krisis di sekitar tahun 1997 dan 1998 itu bisa dikembalikan ke Indonesia, maka negara takkan kesusahan untuk mencari pendanaan demi pembangunan perekonomian.
Menurut Budi, tax amnesty yang digagas saat ini harus meliputi beberapa aspek, diantaranya; menyangkut pemulangan kembali (repratiasi) modal sehingga uang warga Indonesia yang ada di luar negeri bisa kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. Kedua, hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal.
Sementara yang ketiga, piutang pajak harus diselesaikan. Keempat, implementasi tax amnesty harus dilakukan secara mendadak, sehingga tidak ada upaya antisipasi dari wajib pajak. Kelima, otoritas pajak perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty. Keenam, kepatuhan pajak juga dapat meningkat pasca tax amnesty apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat memenuhi beberapa persyaratan terkait penegakkan hukum, misalnya adanya sanksi yang tegas dan sistem untuk mendeteksi penggelapan pajak.
"Dengan keenam hal tersebut, diharapkan tax amnesty akan menuntaskan permasalahan yang selama ini tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesty. Tax amnesty harus menjadi stimulus wajib pajak untuk meningkatkan investasinya, agar tax amnesty tidak saja menghapus hak tagih atas Wajib Pajak, tetapi juga dalam jangka panjang bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, yang ujungnya meningkatkan penerimaan pajak," tutur Budi.
Budi menilai kebijakan tax amnesty akan membuat banyak pengusaha Indonesia mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dimiliki. Selama ini, banyak aset, dalam bentuk tanah dan bangunan atau properti, tidak diapresiasi kenaikan nilainya demi menghindari pajak. Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset akan memakai sesuai harga pasar.
Kebijakan tax amnesty tak perlu diberi jangka waktu lama, karena akan ada berbagai manfaat bila aturan tax amnesty dilaksanakan, antara lain pemerintah bisa meningkatkan tax ratio yang masih rendah, sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Manfaat dari sisi perekonomian, tax amnesty mampu menarik dana yang selama ini diparkir di luar negeri, untuk masuk ke sistem finansial Indonesia.
Dari sisi pengusaha, tax amnesty dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajaknya yang potensial dipermasalahkan bisa terselesaikan. Dengan itu, tidak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi.
(dol)