Dorong Kilang Dalam Negeri, Ini Tiga Poin Kebijakan Ekonomi VIII
Senin, 21 Desember 2015 - 17:32 WIB
Dorong Kilang Dalam Negeri, Ini Tiga Poin Kebijakan Ekonomi VIII
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk yang kedelapan kalinya. Paket yang diumumkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution ini berisikan tiga poin utama.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, poin pertama mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000. Sejatinya, peta ini menjadi kebutuhan mendesak saat kebakaran hutan terjadi. Namun bukan berarti setelah terlewati menjadi kurang penting.
"Karena banyak hal tumpang tindih yang tidak cermat itu terjadi antara berbagai penggunaan lahan. Jadi latar belakangnya ini nanti akan diterbitkan perpres," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, penggunaan satu peta ini dimaksudkan untuk memitigasi terjadinya sejumlah konflik dalam pemanfaatan ruang dan lahan. Pasalnya, selama ini pelaksanaan program pembangunan, baik pengembangan kawasan atau infrastruktur sering terjadi benturan dan konflik dalam pemanfaatan ruang dan lahan.
"Tumpang tindih tidak mudah diselesaikan, karena info geospasial tematik yang memang sudah terlanjur rancu dan tumpang tindih dari awal," imbuhnya.
Poin kedua, membangun ketahanan energi melalui pengembangan kilang di dalam negeri. Dia menjelaskan pembangunan kilang di dalam negeri ini harus dilakukan dengan menggunakan teknologi terbaru, memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, pembangunan kilang minyak selama ini hanya bisa dilakukan oleh penugasan ke PT Pertamina (Persero) ataupun Pertamina bekerja sama dengan swasta.
"Ke depan dibuka kemungkinan ketiga, yaitu swasta boleh investasi walaupun produknya memang harus dijual ke Pertamina. Karena Pertamina yang menjamin distribusi dari hasil kilang ke seluruh Indonesia," tegas Darmin.
Poin ketiga, tambah dia, kebijakan insentif bagi reparasi yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan nasional. Dalam paket ini, pemerintah memberikan insentif dengan me-nol-kan bea masuk untuk suku cadang (sparepart) perawatan pesawat.
(Baca Juga: Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII)
Selama ini pekerjaan perawatan dan perbaikan pesawat yang dioperasikan di dalam negeri sebagian besar dilakukan di luar negeri. Hal ini lantaran suku cadang yang diperlukan dikenakan bea masuk berkisar antara 5% hingga 10%, serta perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi sebelum mendatangkan suku cadang tersebut.
"Sehingga dengan deregulasinya ini maka bea masuk tidak usah ditanggung pemrintah. Dinolkan saja sehingga tidak perlu rekomendasi. Jadi kapanpun dia mau mendatangkannya dia bisa peroleh dengan cepat," tandasnya.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, poin pertama mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000. Sejatinya, peta ini menjadi kebutuhan mendesak saat kebakaran hutan terjadi. Namun bukan berarti setelah terlewati menjadi kurang penting.
"Karena banyak hal tumpang tindih yang tidak cermat itu terjadi antara berbagai penggunaan lahan. Jadi latar belakangnya ini nanti akan diterbitkan perpres," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, penggunaan satu peta ini dimaksudkan untuk memitigasi terjadinya sejumlah konflik dalam pemanfaatan ruang dan lahan. Pasalnya, selama ini pelaksanaan program pembangunan, baik pengembangan kawasan atau infrastruktur sering terjadi benturan dan konflik dalam pemanfaatan ruang dan lahan.
"Tumpang tindih tidak mudah diselesaikan, karena info geospasial tematik yang memang sudah terlanjur rancu dan tumpang tindih dari awal," imbuhnya.
Poin kedua, membangun ketahanan energi melalui pengembangan kilang di dalam negeri. Dia menjelaskan pembangunan kilang di dalam negeri ini harus dilakukan dengan menggunakan teknologi terbaru, memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, pembangunan kilang minyak selama ini hanya bisa dilakukan oleh penugasan ke PT Pertamina (Persero) ataupun Pertamina bekerja sama dengan swasta.
"Ke depan dibuka kemungkinan ketiga, yaitu swasta boleh investasi walaupun produknya memang harus dijual ke Pertamina. Karena Pertamina yang menjamin distribusi dari hasil kilang ke seluruh Indonesia," tegas Darmin.
Poin ketiga, tambah dia, kebijakan insentif bagi reparasi yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan nasional. Dalam paket ini, pemerintah memberikan insentif dengan me-nol-kan bea masuk untuk suku cadang (sparepart) perawatan pesawat.
(Baca Juga: Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII)
Selama ini pekerjaan perawatan dan perbaikan pesawat yang dioperasikan di dalam negeri sebagian besar dilakukan di luar negeri. Hal ini lantaran suku cadang yang diperlukan dikenakan bea masuk berkisar antara 5% hingga 10%, serta perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi sebelum mendatangkan suku cadang tersebut.
"Sehingga dengan deregulasinya ini maka bea masuk tidak usah ditanggung pemrintah. Dinolkan saja sehingga tidak perlu rekomendasi. Jadi kapanpun dia mau mendatangkannya dia bisa peroleh dengan cepat," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :