Jateng Dorong Kemudahan Perizinan UMKM

Sabtu, 26 Desember 2015 - 00:38 WIB
Jateng Dorong Kemudahan...
Jateng Dorong Kemudahan Perizinan UMKM
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan kemudahan perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Gayatri Indah Cahyani mengatakan, hingga kini sudah ada 21 kabupaten/kota yang mengeluarkan peraturan untuk kemudahan izin. Sisanya diharapkan pada 2016 sudah ada aturannya.

“Kemudahan pengurusan perizinan penting untuk mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga pemerintah provinsi bersama kabupaten/ kota berupaya tidak mempersulit pemberian perizinan sesuai aturan yang ditentukan,” ujarnya, Jumat (25/12/2015).

Dia menjelaskan, sepanjang 2015 sebanyak 27.402 UMKM telah mendapatkan izin usaha yang difasilitasi pemerintah provinsi Jawa Tengah. Izin usaha mikro kecil (IUMK) paling banyak diterbitkan Kabupaten Kebumen yang mencapai 8.954 buah.

Melalui IUMK para pedagang akan lebih mudah mengakses permodalan untuk pengembangan usaha mereka. Selain itu, izin ini juga akan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Izin ini juga akan mempermudah instansi pendamping untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh usaha kecil itu. Misalnya, ada kebutuhan alat atau masalah pemasaran nanti bisa dibantu oleh instansi terkait,” ungkapnya.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Sondhi Purwanto menambahkan, untuk mendapatkan izin usaka UMKM sangatlah mudah, yakni cukup dengan membawa surat pengantar dari RT/RW yang kemudian pengajuannya cukup melalui kecamatan.

“Saat ini masih banyak usaha kecil yang masih belum memiliki izin usaha, sehingga pemerintah kesulitan dalam melakukan pendataan jumlah usaha kecil di wilayah ini. Untuk itu, pemerintah meminta agar para pedagang segera mengurus izin usaha tersebut,” tandasnya. (andik sismanto)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)